Terima Aksi Damai Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, DPRD DIY Siap Sampaikan Aspirasi ke Pusat

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD DIY menerima aspirasi yang disampaikan Aliansi Rakyat Peduli Indonesia dalam aksi damai di halaman Gedung DPRD DIY, Rabu (8/7/2026). Berbagai tuntutan yang berkaitan dengan isu-isu nasional tersebut diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD DIY sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi serta penyerapan aspirasi masyarakat. 

Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Dani Eko Wiyono, menyampaikan bahwa aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, masih terdapat berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari kesempatan kerja, kesejahteraan, hingga efektivitas sejumlah kebijakan pemerintah.

“Kami hadir untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah. Sebagai warga negara, kami memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk menyampaikan pendapat. Harapan kami, pemerintah dapat lebih mengutamakan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Dani.

Dalam kesempatan tersebut, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, di antaranya penghentian Program Makan Bergizi Gratis (MBG), penghentian Program Koperasi Desa Merah Putih, pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan, penurunan harga bahan bakar minyak (BBM), stabilisasi harga kebutuhan pokok, perlindungan tanah adat, pemberantasan korupsi, serta sejumlah tuntutan lain yang disampaikan secara tertulis kepada DPRD DIY.

Menanggapi penyampaian tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang berlangsung secara tertib. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan, baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis, telah diterima sebagai bagian dari tugas DPRD dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah menyampaikan aspirasi pada hari ini. Seluruh aspirasi yang disampaikan telah kami dengarkan, pahami, dan catat sebagai bagian dari tugas kami sebagai wakil rakyat,” kata Imam Taufik.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat sehingga berada di luar kewenangan DPRD DIY.

“Untuk persoalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY, tentu akan kami bahas dan tindak lanjuti melalui komisi maupun alat kelengkapan dewan sesuai bidangnya. Sementara itu, aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan kami teruskan kepada DPR RI dan pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Fajar Gegana, S.T., mengatakan bahwa DPRD DIY memahami substansi tuntutan yang disampaikan masyarakat, meskipun sebagian besar berkaitan dengan kebijakan nasional.

“Sebagian besar tuntutan yang disampaikan hari ini berkaitan dengan isu-isu nasional, seperti kebijakan pemerintah pusat dan berbagai program nasional. Seluruh masukan tersebut akan kami teruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya,” ujar Fajar.

Sementara itu, Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Haris Sugiharta, menegaskan bahwa DPRD DIY tetap berkomitmen menjalankan fungsi representasi meskipun memiliki batas kewenangan terhadap isu-isu nasional.

“DPRD DIY tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan tuntutan yang menjadi ranah pemerintah pusat. Namun, sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban menyampaikan seluruh aspirasi yang diterima kepada instansi yang berwenang agar dapat menjadi perhatian dalam proses pengambilan kebijakan,” ungkap Haris.

Melalui dialog tersebut, DPRD DIY menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat secara demokratis. Setiap masukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah DIY akan dibahas melalui mekanisme yang berlaku di DPRD DIY, sedangkan tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat akan diteruskan kepada lembaga yang berwenang sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan penyaluran aspirasi masyarakat. (lz/ gh)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*