Bantul, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Rabu (8/7/2026), Komisi C DPRD DIY melakukan peninjauan lapangan sekaligus musyawarah bersama warga, pemerintah kalurahan, Dinas Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten Bantul, serta pihak terkait untuk membahas penanganan saluran yang kerap meluap dan menyebabkan banjir saat hujan. Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., tersebut bertujuan mengidentifikasi kondisi saluran, memperjelas pembagian kewenangan, sekaligus merumuskan langkah penanganan yang dapat segera dilakukan.
Nur Subiyantoro menegaskan persoalan saluran yang telah lama dikeluhkan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, diperlukan kesamaan langkah dan komitmen seluruh pihak agar penanganan dapat dilakukan secara terkoordinasi sesuai kewenangan masing-masing.
“Ini harus kita atasi. Persoalan ini sudah lama dirasakan masyarakat, sehingga perlu ada kesamaan langkah dan komitmen dari seluruh pihak agar penanganannya bisa segera ditindaklanjuti. Harapannya, setelah pertemuan ini ada solusi yang nyata dan bertahap sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.
Lurah Ngestiharjo, Fathoni Ariwibowo, menjelaskan bahwa usulan penanganan saluran masih terkendala kejelasan status kewenangan. Saluran yang dahulu berfungsi sebagai irigasi karena berada di kawasan persawahan kini dinilai lebih tepat menjadi drainase seiring perubahan fungsi lahan menjadi kawasan permukiman.
“Dalam rangka menanggapi usulan saluran irigasi, status kewenangannya dari pihak kelurahan belum berani mengambil. Dulu namanya irigasi karena masih ada sawah, tetapi sekarang sudah tidak ada sawah sehingga mungkin bisa menjadi drainase,” jelasnya.
Dukuh setempat menyampaikan bahwa pembahasan tersebut berawal dari keluhan warga terkait saluran yang kerap meluap saat hujan. Ia mengapresiasi respons Komisi C DPRD DIY yang turun langsung meninjau lokasi dan berdiskusi bersama masyarakat serta instansi terkait.
“Berawal dari keluhan warga dan alhamdulillah direspons dengan baik. Dulunya ini irigasi, sekarang menjadi drainase,” ungkapnya.
Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Subarja, mengatakan keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam pelaksanaan pembangunan. Meski demikian, usulan penanganan saluran akan tetap diajukan agar dapat direalisasikan ketika anggaran tersedia.
“Walaupun anggaran sekarang terbatas, kita akan tetap mengusulkan. Misalnya nanti ada anggaran, penanganan bisa segera dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, S.P., menjelaskan bahwa penanganan perlu disesuaikan dengan pembagian kewenangan. Menurutnya, saluran yang berada di lingkungan permukiman dapat menjadi prioritas penanganan, sedangkan saluran di sepanjang jalan besar kemungkinan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantul.
“Mungkin yang bisa dijamah adalah yang berada di dalam gang, karena kalau yang di jalan besar kemungkinan menjadi kewenangan Kabupaten Bantul,” jelasnya.
Melalui musyawarah tersebut, Komisi C DPRD DIY bersama pemerintah kalurahan, Dinas Pekerjaan Umum, Pemerintah Kabupaten Bantul, serta pihak terkait menyepakati normalisasi saluran sebagai langkah awal penanganan banjir. Upaya tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan sembari mempersiapkan penanganan yang lebih menyeluruh secara bertahap sesuai pembagian kewenangan dan ketersediaan anggaran. (fja/dta)

Leave a Reply