Perkuat Koordinasi Lintas Kewenangan, Komisi C Jembatani Komunikasi dengan BKSDA Yogyakarta

Sleman, dprd-diy.jogjaprov.go.id — Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong penguatan koordinasi lintas instansi dalam penanganan persoalan di lapangan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Upaya tersebut dibahas dalam Kunjungan Dalam Daerah (KDD) Komisi C DPRD DIY ke Kantor Balai KSDA Yogyakarta, Kamis (15/10/2026).

Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., membuka pertemuan dengan mengajak seluruh peserta untuk memulai diskusi terkait berbagai persoalan yang memerlukan koordinasi dan sinergi antarinstansi. 

“Baik, mari kita mulai diskusi ini. Kami berharap melalui pertemuan ini, berbagai persoalan yang ada dapat dibahas bersama sehingga ditemukan langkah penyelesaian yang tepat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKSDA Yogyakarta, Darmanto, S.P., M.A.P., menyampaikan sejumlah hal mengenai pelaksanaan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan pihak yang disebut sebagai BPWS dalam diskusi. Pembahasan turut menyinggung penanganan pekerjaan di lapangan serta perlunya penyelarasan langkah antarlembaga agar pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C, Lilik Saiful Muhammad, S.P., menekankan pentingnya meningkatkan distribusi informasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk relawan, mengenai perkembangan penanganan pekerjaan. Menurutnya, penyampaian informasi secara berkala diperlukan untuk membangun pemahaman bersama, terutama terkait proses dan perkiraan waktu penyelesaian pekerjaan.

“Artinya sebenarnya sudah. Distribusi informasinya harus lebih ditingkatkan, Pak, karena kadang-kadang teman-teman relawan itu berpikir pekerjaannya segera selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Aslam Risdho, M.Ap., menyoroti pentingnya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU), dengan instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan. Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan temuan di lapangan dengan kewenangan masing-masing instansi sehingga tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa persoalan di lapangan dapat muncul ketika komunikasi antarlembaga belum berjalan optimal. Oleh karena itu, koordinasi sejak awal perlu diperkuat agar setiap pihak memahami batas kewenangan serta langkah penanganan yang dapat dilakukan. Dengan demikian, potensi kesalahpahaman dapat diminimalkan dan penyelesaian persoalan dapat berjalan lebih terarah.

Pembahasan juga mencakup pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) pada dua ruas jalan, termasuk persoalan pekerjaan yang belum tercakup dalam perjanjian sebelumnya. Kondisi tersebut memerlukan koordinasi dan penyesuaian lebih lanjut agar penanganan di lapangan dapat dilaksanakan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

Selain itu, peserta pertemuan membahas pekerjaan dengan target pelaksanaan selama 90 hari serta kebutuhan penyusunan surat dan desain teknis sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Salah satu bagian pekerjaan yang dibahas memiliki panjang sekitar 700 meter dan masih memerlukan usulan desain yang sesuai. Hal ini menjadi perhatian agar proses administrasi, perencanaan teknis, dan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan selaras.

Menutup pertemuan, Nur Subiyantoro menegaskan bahwa Komisi C akan berupaya menjadi penghubung komunikasi antara pihak-pihak terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar koordinasi dan membantu menyelaraskan penanganan persoalan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing instansi.

“Kita akan menjembatani komunikasi supaya semua berjalan dengan lancar, dan kita akan menghadirkan Bapak Kepala BKSDA untuk hadir di ruang komisi,” ungkapnya.

Melalui KDD ini, Komisi C berharap terbangun koordinasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah dan BKSDA Yogyakarta. Penguatan komunikasi, keterbukaan informasi, serta kejelasan pembagian kewenangan diharapkan dapat mendukung penanganan persoalan di lapangan secara terarah dan meminimalkan kesalahpahaman di masyarakat. (hsm/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*