Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD DIY Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Rabu (5/8/2026). Penghantaran Gubernur DIY yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menegaskan bahwa perubahan tersebut disusun sebagai langkah penyesuaian kebijakan fiskal terhadap dinamika pembangunan daerah, sekaligus menjaga kesinambungan program prioritas dan pelayanan publik.
Dalam penghantaran tersebut dijelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Pedoman tersebut menjadi acuan agar proses perubahan anggaran dilaksanakan secara tertib, sistematis, terukur dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain berpedoman pada regulasi, penyusunan rancangan perubahan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kebijakan pemerintah, khususnya penyesuaian Transfer ke Daerah yang berdampak pada kapasitas fiskal DIY. Perubahan ini juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja wajib dan belanja mengikat, serta mengakomodasi belanja prioritas yang belum teralokasikan dalam APBD 2026 namun memiliki tingkat urgensi tinggi dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, proyeksi pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp684,12 miliar, dari semula Rp5,22 triliun menjadi Rp4,53 triliun. Sementara itu, belanja daerah juga disesuaikan turun sebesar Rp624,4 miliar, dari Rp5,5 triliun menjadi Rp4,87 triliun sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan turun sebesar Rp18,58 miliar, dari Rp442,69 miliar menjadi Rp424,11 miliar. Adapun pengeluaran pembiayaan juga mengalami penurunan sebesar Rp78,3 miliar, dari Rp160 miliar menjadi Rp81,7 miliar.
Melalui penghantaran tersebut, Pemerintah Daerah DIY menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 diharapkan mampu menjadi instrumen fiskal yang responsif terhadap perkembangan kebijakan dan kondisi aktual. Kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk menjaga konsistensi arah pembangunan daerah sekaligus memperkuat efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
“Melalui kebijakan perubahan ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berlangsung secara lebih optimal, kualitas pelayanan publik semakin meningkat, serta tata kelola keuangan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, responsif dan akuntabel, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar KGPAA Paku Alam X.
Di akhir penghantaran tersebut, Pemerintah Daerah DIY berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD DIY. Dengan demikian, proses penyusunan dan penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan tepat waktu sehingga mampu memberikan stimulus bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (dta/cc)

Leave a Reply