Komisi B Perkuat Daya Saing UMKM melalui Perlindungan HAKI dan Transformasi Digital

Bantul, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi B DPRD DIY memperkuat upaya peningkatan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), transformasi digital, serta optimalisasi dukungan pemerintah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja ke Bakpia Kemusuk 033 di Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Selasa (4/8/2026), untuk meninjau proses produksi, menyerap aspirasi pelaku usaha, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pengembangan UMKM. 

Kunjungan dipimpin Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, S.E., M.IP.,  bersama anggota Komisi B, Turut hadir perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY, serta Disperindagkop Kabupaten Bantul untuk berdialog langsung dengan pelaku usaha dan mengidentifikasi kebutuhan pengembangan UMKM.

Dalam dialog tersebut, Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menekankan bahwa perlindungan terhadap merek dagang merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.

“Sangat disayangkan jika merek yang dibangun dari nol sejak lama justru ditiru orang lain. Tanpa HAKI, pelaku UMKM malah berisiko dituntut saat ada pihak lain yang mendaftarkan merek tersebut terlebih dahulu,” tegas Andriana.

Selain perlindungan merek, Komisi B DPRD DIY juga mendorong pelaku UMKM memanfaatkan teknologi digital untuk memperluas jangkauan pemasaran. Penguatan promosi melalui media sosial, pelibatan generasi muda dalam pemasaran digital, serta pemanfaatan platform SiBakul DIY dinilai menjadi strategi penting untuk meningkatkan akses pasar dan mengatasi kendala distribusi produk, khususnya ke luar Pulau Jawa.

Pemilik Bakpia Kemusuk 033, Suharman, mengungkapkan bahwa usaha yang dirintis sejak 15 Desember 2003 tersebut berawal dari modal Rp100 ribu untuk membeli bahan baku, sementara peralatan produksi diperoleh dari pinjaman keluarga. Berkat konsistensi menjaga kualitas produk, usaha tersebut kini mampu mengolah 25–30 kilogram kacang hijau per hari dengan kapasitas produksi sekitar 150 boks bakpia setiap hari.

Saat ini Bakpia Kemusuk 033 mempekerjakan 16 warga sekitar Kemusuk Kidul dan mencatat omzet sekitar Rp100 juta per bulan. Meski terus berkembang, proses produksi tetap mempertahankan teknik manual dan cita rasa khas bakpia kacang hijau yang menjadi identitas usaha.

Dalam kesempatan tersebut, Suharman juga menyampaikan bahwa usahanya telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), serta Sertifikat Halal. Namun, merek Bakpia Kemusuk 033 belum terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Menanggapi hal itu, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY menyatakan kesiapan memberikan surat rekomendasi kepada Kementerian Hukum dan HAM agar pelaku UMKM memperoleh potongan biaya pendaftaran HAKI hingga 50 persen.

Selain persoalan HAKI, diskusi juga membahas tantangan lain yang dihadapi pelaku usaha, seperti pengelolaan sumber daya manusia, literasi keuangan, promosi digital, hingga distribusi produk. Komisi B DPRD DIY turut mengingatkan pelaku UMKM agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk terkait perpajakan, dan selalu melakukan konfirmasi melalui saluran resmi.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi B DPRD DIY menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan, pendampingan, dan dukungan anggaran yang mampu meningkatkan daya saing UMKM. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong UMKM lokal berkembang lebih kompetitif, terlindungi secara hukum, serta menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta. (tka/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*