Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD DIY menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan Jawaban Fraksi-Fraksi atas Pendapat Gubernur DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta penyampaian Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056, Kamis (6/8/2026).
Dalam agenda pertama, Fraksi-Fraksi DPRD DIY, melalui Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur terhadap penyusunan Raperda Prakarsa DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Fraksi menilai berbagai masukan yang disampaikan Gubernur menjadi penyempurna substansi raperda sekaligus memperkuat kebijakan penanggulangan bencana yang adaptif terhadap karakteristik Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menanggapi catatan Gubernur mengenai pengaturan jenis bencana, Fraksi-Fraksi menyampaikan bahwa Raperda telah mengakomodasi klasifikasi bencana alam, nonalam, dan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Raperda juga menambahkan kategori bencana lingkungan sebagai bentuk pengembangan kekhususan daerah untuk mengantisipasi risiko yang muncul akibat perubahan iklim, degradasi lingkungan, pencemaran, serta perubahan tata guna lahan di DIY.
Umaruddin menegaskan bahwa penambahan substansi tersebut merupakan bentuk penguatan materi raperda sesuai karakteristik kebencanaan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Catatan Bapak Gubernur yang pertama ini telah kami akomodir dalam raperda dan bahkan telah kami perkuat dengan penambahan jenis bencana,” tegasnya.
Fraksi-Fraksi juga menegaskan bahwa penguatan kerja sama lintas pemerintah dan lintas lembaga telah diakomodasi melalui pengaturan mengenai kolaborasi antardaerah, mekanisme permintaan bantuan saat keadaan darurat, serta penguatan Forum Pengurangan Risiko Bencana sebagai wadah koordinasi para pemangku kepentingan.
Selain itu, Raperda memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, anak, perempuan, dan lanjut usia melalui penyediaan standar evakuasi yang aksesibel, layanan yang responsif, perlindungan berbasis gender, serta penegasan hak-hak kelompok rentan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Fraksi juga menyatakan bahwa aspek pelestarian lingkungan hidup, adaptasi perubahan iklim, pembangunan berkelanjutan, serta penguatan Forum Pengurangan Risiko Bencana telah menjadi bagian integral dalam materi Raperda.
Pada agenda berikutnya, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, menyampaikan jawaban Gubernur DIY atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056. Dalam kesempatan tersebut, Paku Alam X menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi terhadap pengajuan Raperda RPPLH dan menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi raperda.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menerima sekaligus mendukung dan mengapresiasi pengajuan Raperda ini. Dengan adanya dukungan tersebut menandakan bahwa kita semua sepakat akan urgensi Raperda yang telah kami ajukan. Pemandangan umum fraksi sangat berarti bagi kami untuk menyempurnakan materi muatan Raperda ini,” ujar Paku Alam X.
Dalam jawabannya, Gubernur menjelaskan bahwa RPPLH merupakan instrumen strategis yang menjadi dasar ekologis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Program-program indikatif RPPLH akan diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RTRW, RKPD, RPJMD, dan Renstra Perangkat Daerah agar seluruh kebijakan pembangunan tetap berada dalam koridor daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah DIY juga menegaskan komitmennya memperkuat partisipasi masyarakat melalui penyediaan saluran pengaduan berbasis digital, pembentukan kader lingkungan, pelibatan unsur pentahelix, serta pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat dalam implementasi RPPLH. Di sisi lain, pengembangan sistem monitoring lingkungan hidup berbasis teknologi digital, integrasi data lintas kabupaten/kota, dan penguatan command center disiapkan untuk mendukung transparansi pelaksanaan RPPLH.
Menjawab berbagai pertanyaan fraksi, Gubernur juga menegaskan bahwa RPPLH mengedepankan prinsip pembangunan berkelanjutan melalui pengendalian pencemaran, konservasi sumber daya alam, rehabilitasi ekosistem, pengurangan emisi gas rumah kaca, pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, penguatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta penerapan nilai-nilai Hamemayu Hayuning Bawana sebagai landasan pengelolaan lingkungan hidup di DIY. Pendanaan implementasi RPPLH akan bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber pendanaan alternatif sesuai kemampuan keuangan daerah.
Melalui pembahasan kedua raperda tersebut, DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah terus memperkuat sinergi dalam menyusun regulasi yang responsif terhadap tantangan pembangunan daerah. Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diarahkan untuk meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi berbagai risiko kebencanaan, sementara RPPLH Tahun 2026–2056 menjadi pijakan strategis dalam mewujudkan pembangunan DIY yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan selaras dengan nilai-nilai keistimewaan daerah. (cc/)

Leave a Reply