Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 7 DPRD DIY mematangkan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst dengan memperkuat aspek koordinasi lintas sektor, termasuk bidang kebencanaan. Penyempurnaan tersebut dilakukan dalam rapat yang digelar pada Rabu (08/07/2026), sebagai tahapan akhir sebelum Raperda disampaikan dalam rapat paripurna.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus BA 7, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., bersama anggota pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait itu menuntaskan pembahasan pasal demi pasal sekaligus menyelaraskan sejumlah ketentuan agar regulasi yang dihasilkan semakin komprehensif dalam mendukung pelindungan kawasan ekosistem karst.
Dalam pembukaan rapat, Nur Subiyantoro menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui rangkaian proses yang panjang, mulai dari pembahasan pasal demi pasal, analisis substansi, konsultasi, public hearing, hingga penyempurnaan berdasarkan berbagai masukan yang diterima. Menurutnya, rapat finalisasi menjadi momentum untuk memastikan tidak ada lagi kekeliruan, baik dari sisi substansi maupun redaksional sebelum Raperda ditetapkan.
“Hari ini kita finalisasi. Kalau masih ada kalimat atau penempatan yang perlu ditata ulang, mari kita cermati bersama sehingga Raperda ini dapat kita selesaikan dan selanjutnya disampaikan untuk ditetapkan dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian dalam rapat tersebut adalah penguatan ketentuan koordinasi lintas sektor pada Pasal 21. Perwakilan BPBD DIY, Kiki, mengusulkan agar bidang kebencanaan dicantumkan secara eksplisit mengingat substansi Raperda tidak hanya mengatur pelindungan kawasan karst, tetapi juga memuat berbagai aspek pengurangan risiko bencana.
“Kalau melihat urgensinya, bidang kebencanaan memang perlu dimunculkan karena substansi Raperda ini juga banyak mengatur mengenai risiko bencana,” ungkap Kiki.
Menanggapi usulan tersebut, perwakilan Biro Hukum, Annisa Candramurti, menjelaskan bahwa penyusunan materi muatan peraturan daerah tidak harus mengikuti secara kaku urutan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pengaturan dapat disesuaikan dengan kebutuhan substansi Raperda sehingga bidang yang memiliki peran strategis dapat ditempatkan sesuai prioritas pengaturannya.
Pembahasan juga menghasilkan kesepakatan bahwa ketentuan koordinasi lintas sektor akan menggunakan penyebutan berdasarkan bidang urusan pemerintahan, bukan nama perangkat daerah. Dengan demikian, bidang lingkungan hidup, kehutanan, pekerjaan umum, penataan ruang, hingga kebencanaan disebutkan secara lebih spesifik sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing dalam mendukung pelindungan dan pengelolaan kawasan ekosistem karst.
Melalui rapat finalisasi tersebut, Pansus BA 7 berhasil menyelesaikan pembahasan seluruh substansi Raperda tentang Pelindungan dan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Karst. Berbagai masukan yang berkembang selama proses pembahasan telah diakomodasi sebagai penyempurnaan akhir sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna untuk memasuki tahapan penetapan. (nya/dta)

Leave a Reply