Pansus BA 8 Himpun Masukan Penyempurnaan Raperda Pengelolaan Perfilman

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 8 DPRD DIY menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sekaligus Public Hearing terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DIY tentang Pengelolaan Perfilman. Forum ini menghadirkan pakar, akademisi, Dinas Kebudayaan DIY, serta organisasi perangkat daerah untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi yang tengah disusun, pada hari Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus BA 8, RB. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., didampingi Wakil Ketua Pansus Listiana Lestari, S.H., serta anggota Pansus Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., Fajar Gegana, S.T., dan anggota lainnya. Hadir pula Tenaga Ahli Bima Setya M., Sekretaris Dewan Kebudayaan UNY Dr. Dyna Herlina Suwarto, Dian Lakshmi Pratiwi, S.S., M.A. selaku Kepala Dinas Kebudayaan DIY, serta OPD terkait.

Dalam paparannya, Dr. Dyna Herlina Suwarto menegaskan bahwa Raperda Pengelolaan Perfilman harus dibangun dengan pendekatan kebudayaan yang menjadi ciri khas Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurutnya, tantangan utama perfilman DIY saat ini adalah pengembangan talenta serta peningkatan daya saing industri film lokal secara berkelanjutan.

Ia mengusulkan agar arah kebijakan dalam Raperda lebih menitikberatkan pada penguatan ekosistem perfilman berbasis nilai-nilai budaya keistimewaan DIY, mulai dari proses pra-produksi, produksi, hingga pascaproduksi. Selain itu, pemberdayaan insan perfilman, pelaku usaha, dan pelaku kegiatan perfilman perlu menjadi bagian penting dalam regulasi tersebut.

Dalam usulan revisi Pasal 9, Pemerintah Daerah didorong memberikan dukungan melalui perlindungan hak kekayaan intelektual, jaminan keselamatan kerja, upah yang layak, perlindungan hukum, pembinaan sumber daya manusia, kemudahan penggunaan fasilitas milik pemerintah, penyederhanaan perizinan, hingga perluasan akses pasar melalui kerja sama dengan platform digital, lembaga penyiaran, dan penyelenggara festival film.

Masukan lainnya menekankan pentingnya keterlibatan Lembaga Kebudayaan di tingkat kelurahan dan kalurahan sebagai bagian dari pengembangan ekosistem perfilman. Dukungan pemerintah diharapkan diwujudkan melalui penguatan kapasitas kelembagaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan pemutaran film, festival, diskusi, literasi film, hingga pengembangan jejaring kemitraan.

Sementara itu, usulan revisi Pasal 20 mengatur mekanisme penggunaan anggaran secara transparan dan akuntabel. Setiap fasilitasi kepada Lembaga Kebudayaan di tingkat kelurahan dan kalurahan diusulkan melalui perencanaan partisipatif, dipublikasikan kepada masyarakat, dilaporkan secara berkala, serta diaudit oleh aparat pengawasan internal pemerintah. Regulasi tersebut juga menegaskan larangan penggunaan anggaran untuk kepentingan kampanye politik maupun pemilihan umum.

Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Dian Lakshmi Pratiwi, S.S., M.A., turut memaparkan materi mengenai pengelolaan perfilman dalam perspektif kebudayaan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem perfilman yang selaras dengan nilai-nilai budaya dan keistimewaan Yogyakarta.

Melalui RDPU ini, DPRD DIY menghimpun berbagai masukan dari akademisi, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan Raperda Pengelolaan Perfilman. Diharapkan regulasi tersebut mampu menjadi landasan bagi pengembangan industri perfilman yang kreatif, berdaya saing, dan berakar pada identitas budaya Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Raperda Pengelolaan Perfilman harus menjadi landasan untuk membangun ekosistem perfilman DIY yang berdaya saing, melindungi insan perfilman, serta tetap berakar pada nilai-nilai budaya dan keistimewaan Yogyakarta.” (fr/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*