Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id — DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (2/7/2026). Persetujuan tersebut menjadi penanda selesainya pembahasan raperda di tingkat DPRD, setelah seluruh rangkaian agenda rapat paripurna dilaksanakan, mulai dari penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan bersama, hingga pendapat akhir Gubernur DIY.
Rangkaian rapat diawali dengan penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran DPRD DIY atas pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025 sebagaimana tercantum dalam Bahan Acara Nomor 11 Tahun 2026. Laporan tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait sebelum raperda memasuki tahap persetujuan.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD DIY,Ir. Imam Taufik, menyampaikan bahwa Badan Anggaran telah mencermati seluruh materi pembahasan secara saksama. Berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
“Badan Anggaran DPRD DIY menyampaikan laporan, saran dan pendapat ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” ujar Ir. Imam Taufik.
Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran, rapat paripurna dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi DPRD DIY menyatakan persetujuan, sehingga DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah secara resmi menyepakati raperda tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Agenda paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian pendapat akhir Gubernur DIY atas persetujuan bersama terhadap raperda tersebut. Dalam sambutannya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD DIY atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan.
“Atas nama Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD DIY atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan. Persetujuan bersama ini menjadi komitmen untuk terus mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sri Sultan.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD DIY Tahun Anggaran 2025, pembahasan di tingkat DPRD DIY resmi rampung. Selanjutnya, raperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (dta/lz)

Leave a Reply