Komisi D Serap Aspirasi Komunitas Kampung Sinema Polaman untuk Perkuat Ranperda Tata Kelola Perfilman

Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi D DPRD DIY menyerap aspirasi pelaku perfilman berbasis komunitas sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Kelola Perfilman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang tengah disusun mampu mendukung pertumbuhan ekosistem perfilman yang berakar pada budaya lokal sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan.

Komitmen tersebut mengemuka saat Komisi D melakukan peninjauan lapangan ke Kampung Sinema di Padukuhan Polaman, Kalurahan Trirenggo, Kabupaten Bantul, Kamis (2/7/2026). Kegiatan dipimpin Ketua Komisi D DPRD DIY, Dr. R. B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., bersama anggota Komisi D dan unsur terkait untuk berdialog langsung dengan pelaku perfilman komunitas.

Kampung Sinema Polaman dipilih karena menjadi salah satu komunitas yang secara konsisten mengembangkan produksi film berbasis potensi budaya dan kearifan lokal sejak 2012. Berbagai karya yang dihasilkan menunjukkan bahwa perfilman dapat menjadi media pelestarian budaya sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi kreatif di tingkat masyarakat.

Ketua Komisi D DPRD DIY, Dr. R. B. Dwi Wahyu B., mengatakan masukan dari komunitas menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi Raperda Tata Kelola Perfilman. Menurutnya, regulasi yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku perfilman sekaligus memperkuat posisi budaya sebagai identitas dan sumber kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu alasan kami berada di sini adalah untuk memperkaya persiapan Raperda yang hari ini kita bahas, yaitu tentang Tata Kelola Perfilman. Bagaimana budaya yang kita eksplor di dalam perfilman nanti bisa tumbuh di kampung-kampung, di desa-desa, maka kolaborasi antara kalurahan budaya dan kalurahan wisata harus terbentuk,” ujarnya

Menurut Dwi Wahyu, upaya tersebut memerlukan dukungan kebijakan yang konkret, baik dalam bentuk penguatan sumber daya manusia maupun penyediaan sarana pendukung produksi film.

“Tentu saja ini membutuhkan kebijakan, salah satunya dukungan teknologi perfilman dan dukungan terhadap aktivitas berkarya bagi para pelaku perfilman,” tegasnya.

Dalam dialog tersebut, Komisi D DPRD DIY juga menerima berbagai masukan dari penggiat Kampung Sinema Polaman. Salah seorang penggiat, Abdul Rohman, menyampaikan bahwa komunitas selama ini berkembang secara mandiri dengan memanfaatkan peralatan sederhana dan proses belajar sinematografi secara otodidak.

Meski demikian, ia menilai masih diperlukan dukungan pemerintah agar komunitas perfilman berbasis kampung mampu berkembang lebih optimal.

“Selama ini kami berkarya secara swadaya, dari peralatan seadanya sampai belajar sinematografi secara otodidak. Harapan kami, komunitas seperti kami bisa mendapat pendampingan, akses pelatihan, dan bantuan sarana produksi supaya potensi budaya di kampung kami bisa terus disalurkan lewat film serta ke depannya menjadi lebih baik lagi,” ungkapnya.

Melalui peninjauan lapangan ini, Komisi D DPRD DIY berharap Ranperda Tata Kelola Perfilman mampu menjadi landasan kebijakan yang mendukung pengembangan perfilman berbasis komunitas, memperkuat kolaborasi antara pelaku budaya, pemerintah, dan masyarakat, serta menjadikan karya film sebagai media pelestarian budaya sekaligus penggerak ekonomi kreatif di Daerah Istimewa Yogyakarta. (fz/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*