Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melalui dua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah DIY sebagai tindak lanjut hasil pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi kebijakan daerah.
Mengawali penyampaian laporan, Ketua Pansus BA Nomor 9 Tahun 2026 sekaligus Juru Bicara Pansus, Akhid Nuryati, S.E., memaparkan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023–2043. Dalam laporannya, Pansus merumuskan berbagai rekomendasi guna memperkuat implementasi penataan ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pansus menekankan pentingnya penguatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan RTRW, harmonisasi kebijakan tata ruang dengan dokumen pembangunan daerah, percepatan penyusunan regulasi kawasan strategis, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aspek pembangunan wilayah, Pansus merekomendasikan percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, penguatan sistem pengelolaan sampah regional, perlindungan kawasan lindung, pengendalian pemanfaatan kawasan karst, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan guna menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Selain itu, Pansus juga mendorong penguatan mitigasi bencana berbasis tata ruang, percepatan penyusunan Peraturan Gubernur mengenai sanksi administratif tata ruang, penguatan digitalisasi data spasial, peningkatan koordinasi lintas perangkat daerah, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
Selanjutnya, Ketua Pansus BA Nomor 10 Tahun 2026 sekaligus Juru Bicara Pansus, Arif Setiadi, S.I.P., menyampaikan laporan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Pansus menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar penyelenggaraan pendidikan inklusif di DIY semakin optimal.
Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah percepatan penyusunan Peraturan Gubernur tentang pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai amanat Perda, disertai penyusunan regulasi mengenai Guru Pendamping Khusus (GPK) dan pembangunan basis data terpadu peserta didik penyandang disabilitas yang terintegrasi dengan pemerintah kabupaten/kota.
Pada aspek sumber daya manusia, Pansus juga merekomendasikan penambahan jumlah Guru Pendamping Khusus di sekolah inklusif, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan berjenjang, kejelasan jenjang karier GPK, serta penambahan tenaga psikolog pendidikan guna mendukung layanan bagi anak berkebutuhan khusus.
Selain itu, Pansus mendorong Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk penyediaan sarana prasarana yang aksesibel, pengembangan kurikulum adaptif, perluasan layanan bagi peserta didik berbakat istimewa, program vokasi dan magang bagi penyandang disabilitas, hingga penyusunan roadmap pendanaan pendidikan inklusif dalam lima tahun ke depan.
Melalui hasil pengawasan tersebut, kedua Pansus berharap seluruh rekomendasi yang telah dirumuskan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah DIY beserta perangkat daerah terkait. Tindak lanjut atas rekomendasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola pembangunan daerah, serta memastikan pelaksanaan Peraturan Daerah berjalan secara efektif, konsisten, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. (cc/dta)

Leave a Reply