Komisi D Evaluasi Pengembangan Desa Mandiri Budaya Nglanggeran, Soroti Kendala Program dan Potensi Wisata

Gunungkidul, dprd-diy.jogjaprov.go.id — Komisi D DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengevaluasi pengembangan Desa Mandiri Budaya di Kalurahan Nglanggeran, Gunungkidul, dengan menyoroti capaian program, kendala pelaksanaan, serta potensi pengembangan pariwisata. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan bersama pemerintah kalurahan dan pengelola Desa Mandiri Budaya, Selasa (3/11/2026).

Dalam pertemuan di Aula Balai Kalurahan Nglanggeran tersebut, pembahasan mencakup perkembangan empat pilar Desa Mandiri Budaya, yakni Desa Budaya, Desa Wisata, Desa Prima, dan Desa Preneur. Nglanggeran sendiri memulai pengembangan budaya sejak berstatus Desa Rintisan Budaya pada 2017, ditetapkan sebagai Desa Budaya pada 2024, hingga memperoleh sertifikat Desa Mandiri Budaya pada 25 Juli 2025.

Pada 2026, Kalurahan Nglanggeran menerima anggaran sebesar Rp1 miliar untuk mendukung program tersebut. Anggaran antara lain dialokasikan untuk pembangunan di Kampung Pitu dan pengembangan tari khas Nglanggeran. Sementara itu, pilar Desa Prima telah mengembangkan produk bakpia berbahan dasar tape sejak September 2025, sedangkan Desa Preneur masih terkendala belum adanya Surat Keputusan (SK) penetapan meskipun telah memiliki embrio usaha dan produk.

Selain perkembangan program, pemerintah kalurahan dan pengelola menyampaikan sejumlah kendala, terutama terkait persyaratan administrasi pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan swakelola. Persyaratan tersebut dinilai masih sulit dipenuhi pelaku usaha lokal. Standar biaya kegiatan juga belum sepenuhnya sesuai dengan upah tenaga kerja di lapangan, sementara keterbatasan sumber daya manusia membuat pengelola membutuhkan pendampingan lebih intensif.

Pengelola turut menyoroti perbedaan pemahaman mengenai ketentuan pengadaan barang dan jasa antara pendamping di tingkat kabupaten dan provinsi. Mereka berharap pendampingan dapat mengacu pada regulasi tertulis yang jelas dan seragam agar pelaksanaan program berjalan lebih optimal.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Anggota Komisi D DPRD DIY, Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., mengapresiasi upaya Kalurahan Nglanggeran dalam mengembangkan potensi budaya dan wisata berbasis masyarakat. Ia mendorong agar berbagai aktivitas lokal dikemas dalam paket wisata dengan pilihan durasi kunjungan satu, dua, hingga tiga hari sehingga wisatawan tertarik untuk tinggal lebih lama.

“Potensi yang sudah dimiliki Nglanggeran perlu dikemas menjadi daya tarik wisata yang lebih beragam. Jangan hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga bagaimana wisatawan bisa tinggal lebih lama dan menikmati berbagai aktivitas yang ditawarkan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah kunjungan wisata perlu diimbangi dengan peningkatan lama tinggal dan pengeluaran wisatawan. Dengan demikian, manfaat pariwisata dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat sekaligus memberikan dampak bagi perekonomian daerah.

Sri Muslimatun juga menyampaikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dapat digunakan untuk mendorong perbaikan regulasi, memperjuangkan dukungan anggaran, serta memastikan program berjalan sesuai dengan tujuannya.

“Wong Jawa kudu ngangsu kawruh. Nek ora ngerti kudu takon. Sing ngerti ora kena menggurui, nanging ngajak bebarengan, yuk dilakoni,” tuturnya.

Melalui pembahasan tersebut, berbagai masukan dari pemerintah kalurahan dan pengelola Desa Mandiri Budaya menjadi bahan evaluasi Komisi D DPRD DIY dalam mengawal pengembangan potensi budaya, pariwisata, serta pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Nglanggeran agar semakin optimal dan berkelanjutan. (syf/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*