Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD DIY Bahas Penguatan PAD dan Pelayanan Publik

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima penghantaran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Selasa (3/11/2026). Perubahan regulasi ini diarahkan untuk menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi dengan perkembangan peraturan nasional, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penghantaran Raperda disampaikan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, mewakili Gubernur DIY. Usulan tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Dalam penyampaiannya, Paku Alam X menjelaskan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan tarif, objek, dan mekanisme pemungutan pajak serta retribusi daerah dengan dinamika peraturan perundang-undangan di tingkat nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sejalan dengan dinamika regulasi di tingkat nasional serta kebutuhan penyesuaian di tingkat daerah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023, guna menyesuaikan tarif, objek, dan mekanisme pemungutan pajak daerah serta retribusi daerah,” ungkapnya.

Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 sebelumnya disusun sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penyempurnaan regulasi ini juga dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Materi perubahan dalam Raperda tersebut mencakup penyesuaian batang tubuh dan lampiran peraturan daerah. Pada bagian batang tubuh, penyempurnaan meliputi rumusan ketentuan mengenai Pajak Air Permukaan, perbaikan nomenklatur jenis retribusi daerah, penyempurnaan ketentuan tarif retribusi pertambangan rakyat, serta penghapusan sebagian ketentuan mengenai opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sementara itu, penyesuaian pada bagian lampiran mencakup perbaikan nomenklatur jenis retribusi dan penyesuaian tarif sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Keuangan. Beberapa di antaranya meliputi penghapusan tarif layanan kalibrasi pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, perubahan tarif pemanfaatan ruang milik jalan menjadi nominal rupiah definitif, serta penghapusan tarif seminar narkotika dan obat-obatan terlarang pada Rumah Sakit Jiwa Grhasia.

Raperda tersebut juga mengatur perubahan tarif sewa lahan Pasar Ikan Cangkringan, penyesuaian nominal maupun satuan tarif pada sejumlah objek retribusi lainnya, serta penambahan objek retribusi baru.

Wakil Gubernur DIY menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.

“Penambahan jenis layanan baru pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan medis yang lebih komprehensif dan sesuai dengan standar kesehatan terkini,” jelasnya.

Selain peningkatan pelayanan, rasionalisasi tarif retribusi diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik. Penataan tarif juga diarahkan agar lebih proporsional dan berkeadilan, sehingga pelayanan publik dapat terus ditingkatkan secara inklusif.

Dari aspek keuangan daerah, perubahan Perda ini diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui pemanfaatan aset daerah yang telah memiliki kepastian hukum. Optimalisasi PAD tersebut tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan, tetapi juga menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

“Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tidak semata-mata bertujuan menambah penerimaan, melainkan juga merupakan langkah penataan agar struktur tarif lebih mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan secara proporsional dan berkeadilan, sehingga keberlanjutan fiskal daerah dapat terjaga seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Melalui penghantaran Raperda ini, Pemerintah Daerah DIY berharap pembahasan bersama DPRD DIY dapat berlangsung secara konstruktif. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta. (cc/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*