Izin Tanah Pasar Seni Gabusan Berakhir Sejak 2023, Komisi A Dorong Kepastian Hukum

Bantul, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi A DPRD DIY mendorong penyelesaian perizinan pemanfaatan tanah kalurahan di kompleks Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, Bantul, yang masa izinnya telah berakhir sejak Desember 2023. Kepastian regulasi dan status pengelolaan dinilai penting agar aset kalurahan dapat tetap memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Persoalan tersebut mengemuka dalam pemantauan lapangan Komisi A di Pasar Seni Gabusan, Selasa (22/9/2026). Agenda tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A, Syarif Guska Laksana, S.E., bersama sejumlah anggota Komisi A. 

Dalam agenda tersebut, perwakilan Kalurahan Timbulharjo, Carik Timbulharjo Roykha Fadillatul Baity, S.P., menyampaikan sejumlah kendala terkait proses perpanjangan izin pemanfaatan tanah. Menurutnya, dokumen persyaratan perpanjangan telah dilengkapi dan diajukan melalui pemerintah kabupaten hingga tingkat DIY. Namun, proses tersebut belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tata kelola kawasan, termasuk adanya aktivitas pihak lain yang memanfaatkan area tanpa koordinasi langsung dengan pengelola resmi kalurahan. 

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi A , Syarif Guska Laksana, S.E., menyatakan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dan permasalahan yang disampaikan oleh pamong kalurahan serta para pengelola.

“Kami di Komisi A akan mengawal dan menindaklanjuti persoalan ini agar ada kejelasan regulasi serta kepastian hukum terkait perizinan tanah kalurahan di Pasar Seni Gabusan,” ujar Syarif.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi A, Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev. Ia menekankan pentingnya penyelesaian administratif yang jelas agar tidak merugikan Pendapatan Asli Kalurahan (PAsKal). Menurutnya, solusi jangka pendek maupun jangka panjang harus segera dirumuskan bersama antara pemerintah kalurahan, kabupaten, dan pihak istimewa di tingkat provinsi agar fungsi sosial dan ekonomi Pasar Seni Gabusan dapat berjalan optimal tanpa hambatan regulasi.

Sementara itu, anggota Komisi A, D. Radjut Sukasworo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan pamong kalurahan di wilayah Bantul. Ia berharap koordinasi lintas instansi dapat segera mencarikan jalan keluar terbaik demi tertib administrasi pertanahan di DIY.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi A, Dr. Stevanus Christian Handoko, S.Kom., M.M., turut memberikan pandangan penting. Ia berpesan agar seluruh pihak senantiasa berhati-hati dalam setiap pemanfaatan pertanahan, utamanya terkait kejelasan status tanah saat ini. Menurutnya, aspek legalitas dan kejelasan status kepemilikan menjadi hal yang mutlak dipastikan sebelum suatu lahan dikelola agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi A DPRD DIY berharap seluruh persoalan perizinan di Pasar Seni Gabusan dapat segera diselesaikan secara komprehensif, sehingga pemanfaatan tanah kalurahan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.(nwb/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*