Sleman, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Kunjungan Dalam Daerah (KDD) ke Bendung Pondok di Padukuhan Pondok, Kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman, Kamis (2/7/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait kerusakan bangunan Bendung Pondok yang menyebabkan longsoran tebing dan berpotensi membahayakan keselamatan warga serta infrastruktur di sekitarnya.
Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY Amir Syarifudin dan diikuti Anggota Komisi C DPRD DIY. Turut hadir Subarja, S.T. dari DPUP-ESDM DIY, Bandiyanta Dwi Saputra, S.T. dari DPUPKP Kabupaten Sleman, Hastiono, S.T., M.M. dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO).
Dalam penjelasan di lapangan, Pratoyo Ilyas selaku Dukuh Pondok menerangkan bahwa Bendung Pondok pertama kali dibangun pada tahun 1992 dan dilakukan pembangunan lanjutan pada 2012. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti instansi yang membangun maupun yang memiliki kewenangan atas bangunan tersebut. Ketidakjelasan status aset inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala dalam penanganan kerusakan bendung.
Sementara itu, Sugiman, S.Pd. selaku Ketua LPMD, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Komisi C DPRD DIY yang telah menindaklanjuti surat dari pemerintah kalurahan. Menurutnya, kondisi Bendung Pondok sudah lama dikeluhkan masyarakat karena setiap musim hujan menyebabkan genangan air di sepanjang jalan serta mengakibatkan erosi yang mengikis tebing dan tanah milik warga. Ia berharap melalui kunjungan tersebut dapat diperoleh solusi agar kondisi tersebut tidak semakin membahayakan masyarakat maupun sarana dan prasarana umum.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, mengatakan bahwa persoalan Bendung Pondok sebenarnya telah menjadi perhatian sejak beberapa waktu lalu. Namun hingga kini masih terdapat perbedaan pandangan mengenai kewenangan penanganannya.
“Dulu kami sudah pernah ke sini, dulu masih ada perdebatan di antara OPD, BBWSSO, DIY atau Sleman. Kami meminta ini Sungai Pete kira-kira apa statusnya dan apa yang bisa kita lakukan,” ujar Amir.
Anggota Komisi C DPRD DIY, Raden Inoki A.P., menegaskan bahwa perdebatan mengenai kewenangan tidak boleh menghambat penyelesaian persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat. Ia berharap penanganan Bendung Pondok dapat segera direncanakan sehingga pembangunan dapat direalisasikan pada tahun 2027.
“Kami berharap di tahun 2027 bisa selesai. Tidak usah berdebat soal kewenangan, yang penting segera ditindaklanjuti karena ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Inoki.
Senada dengan itu, Dr. H. Aslam Ridlo, M.A.P., meminta agar BBWSSO segera memberikan kepastian mengenai status aset dan kewenangan bangunan. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar keluhan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
“Mohon kira-kira berapa waktu untuk konfirmasi, kapan ada kabar, agar forum bisa menindaklanjuti keluhan masyarakat,” ujar Aslam.
Menanggapi hal tersebut, Hastiono, S.T., M.M., selaku perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO), menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi untuk memastikan status aset dan kewenangan Bendung Pondok. Apabila bangunan tersebut merupakan aset BBWSSO, maka penanganan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diusahakan sebulan maksimal, paling cepat seminggu,” jelas Hastiono terkait target penyelesaian koordinasi penentuan kewenangan.
Melalui Kunjungan Dalam Daerah ini, Komisi C DPRD DIY berharap seluruh instansi terkait dapat segera memperoleh kepastian mengenai status aset dan kewenangan Bendung Pondok. Dengan demikian, langkah penanganan dapat segera dilaksanakan guna mencegah kerusakan yang semakin luas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Padukuhan Pondok. (nrl/cc)

Leave a Reply