Sleman, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi D DPRD DIY menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait pembatasan penggunaan gawai (HP) di satuan pendidikan melalui kegiatan monitoring lapangan di SMA Negeri 1 Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Kamis (6/8/2026). Monitoring tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung efektivitas kebijakan tersebut dalam mendukung peningkatan kualitas pembelajaran sekaligus penguatan pendidikan karakter siswa di sekolah.
Ketua Komisi D, Dr. R.B. Dwi Wahyu B, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan dewan untuk mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sekolah terkait penggunaan gawai.
“Kami hadir untuk mendengarkan langsung sejauh mana gawai ini dibatasi dan bagaimana penerapannya di lapangan. Kita ingin tahu pengaruh pembatasan ini terhadap interaksi sosial dan fokus anak-anak, terutama bagaimana sekolah menyeimbangkan aturan larangan ini di tengah tuntutan metode pembelajaran yang saat ini juga banyak berbasis digital,” ujar Dwi Wahyu.
Ia menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan terhadap perkembangan kemampuan digital peserta didik.
“Pembatasan penggunaan gawai di sekolah bukan berarti menghambat literasi digital siswa, tetapi mengarahkan pemanfaatannya agar lebih tepat guna. Melalui monitoring ini, kami ingin memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional, mampu meningkatkan fokus belajar, memperkuat interaksi sosial, serta tetap mendukung kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala SMA Negeri 1 Kalasan, Eti Kustiati, S.Pd., M.Pd., memaparkan bahwa pihak sekolah telah memiliki tata tertib yang disosialisasikan dan disepakati bersama oleh orang tua murid sejak awal tahun ajaran baru. Aturan ini memuat secara rinci mengenai pembatasan gawai di zona sekolah guna memastikan siswa fokus belajar.
“Sesuai dengan SOP kami, siswa dilarang mengaktifkan atau menggunakan HP pada saat proses pembelajaran, kecuali jika memang ditugaskan secara khusus oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan. Pada saat KBM berlangsung, HP anak-anak wajib di-silent dan disimpan di dalam loker yang kuncinya dipegang oleh guru,” jelas Eti Kustiati.
Ia menambahkan, meskipun penggunaan gawai dibatasi secara ketat, pihak sekolah tetap memfasilitasi kebutuhan digital siswa, khususnya pada saat pelaksanaan ujian atau ulangan harian yang menggunakan sistem online. Bagi siswa yang gawainya mengalami kendala teknis atau kebetulan tidak membawa HP, sekolah telah menyiapkan fasilitas cadangan berupa komputer atau laptop di ruangan khusus agar proses evaluasi tetap dapat berjalan lancar.
Melalui monitoring lapangan ini, Komisi D DPRD DIY berharap sinergi antara kebijakan dinas pendidikan dan implementasi riil di sekolah-sekolah dapat terus dievaluasi secara berkala. Pembatasan gawai diharapkan tidak mematikan literasi digital siswa, melainkan mampu mendisiplinkan penggunaannya agar selaras dengan tujuan penguatan karakter pendidikan di DIY.
Kegiatan kunjungan kerja ini dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD DIY, Dr. R.B. Dwi Wahyu B, S.Pd., M.Si. Turut hadir mendampingi dalam rombongan tersebut Sekretaris Komisi D, Muhammad Syafi’i, S.Psi., beserta jajaran anggota Komisi D yang meliputi Tustiyani, SH., Fajar Gegana, ST., Dra. Rita Nurmastuti, M.Pd., Ika Damayanti Fatma Negara, S.I.P., Ami Tyas Palupi, ST., dan Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes. Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala SMA Negeri 1 Kalasan, Eti Kustiati, S.Pd., M.Pd. beserta jajaran, perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, serta Balai Dikmen Sleman. (aya/cc)

Leave a Reply