UMK hingga BPJS Disorot, DPRD DIY Dorong Kepastian Hak Buruh Transportasi

Jogja, dprd-diy.go.id – UMK hingga BPJS menjadi sorotan dalam audiensi Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) dan Korwil KSBSI DIY bersama DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (24/08/2026). DPRD DIY mendorong kepastian hak buruh transportasi yang mencakup dasar pengupahan, pembayaran lembur, perbedaan gaji pekerja lama dan baru, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, serta keselamatan kerja. 

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah penggunaan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pekerja mempertanyakan penggunaan UMK Bantul untuk pekerja yang kontrak maupun lokasi kerjanya berkaitan dengan wilayah Sleman. Selain itu, pekerja juga meminta kejelasan pembayaran lembur, termasuk pekerjaan pada hari raya.

Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menegaskan mekanisme pengupahan harus memiliki dasar aturan yang jelas agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara pekerja dan pengelola.

“Persoalan hak pekerja harus dibahas berdasarkan aturan yang berlaku. Kejelasan ini penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman maupun saling lempar tanggung jawab dalam pelaksanaannya,” ujar Dwi Wahyu.

DPRD DIY juga menyoroti perbedaan gaji pekerja lama dan baru serta sanksi pemotongan hingga Rp500.000 yang berkaitan dengan pelanggaran overspeed. Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan DIY, Wulan Sapto Nugroho, S.Si.T., M.T., menjelaskan pengawasan kecepatan dilakukan melalui GPS dan CCTV yang dilengkapi sistem alarm.

“Pengawasan kecepatan dilakukan melalui GPS dan CCTV. Sistem ini juga dilengkapi alarm sebagai bagian dari pengendalian dan upaya meningkatkan keselamatan operasional.”

DPRD DIY meminta penerapan sanksi tetap memiliki dasar yang jelas dan dilakukan secara proporsional dengan kondisi di lapangan, sehingga upaya menjaga keselamatan tidak menimbulkan beban yang tidak seimbang bagi pekerja.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, turut menyoroti kesesuaian upah dengan wilayah kerja serta sistem pengadaan jasa yang berkaitan dengan operasional transportasi.

“Yang perlu dipastikan adalah kesesuaian antara wilayah kerja, sistem pengadaan jasa, dan ketentuan pengupahan. Jangan sampai pekerja tidak mendapatkan kepastian mengenai hak yang seharusnya mereka terima.”

Persoalan lain yang mencuat adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja menyampaikan terdapat periode sekitar satu tahun yang disebut tidak tercatat dalam kepesertaan. DPRD meminta penelusuran administrasi dilakukan agar tidak ada celah dalam perlindungan jaminan sosial pekerja.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi perhatian, tidak hanya terkait kondisi kendaraan, tetapi juga keselamatan pengemudi dan pekerja saat menjalankan tugas. Sementara itu, pembahasan pembayaran lembur masih akan dikaji Dinas Perhubungan bersama Biro Hukum untuk memastikan dasar regulasinya.

DPRD DIY mendorong seluruh persoalan tersebut ditindaklanjuti secara konkret. Pekerja berharap sudah ada kejelasan atau perkembangan penyelesaian paling lambat 31 Agustus 2026, khususnya terkait dasar UMK, lembur, sanksi, perbedaan upah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perlindungan keselamatan kerja. (dp/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*