Soroti Transparansi Dana Keistimewaan, Serikat Warga Yogyakarta Gelar Audiensi Bersama DPRD DIY

Jogja,  dprd-diy.jogjaprov.go.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan audiensi dari Serikat Warga Yogyakarta pada Senin (14/9/2026) untuk membahas pelaksanaan dan pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) DIY serta mengevaluasi sejauh mana manfaat penganggaran tersebut telah dirasakan secara langsung oleh masyarakat luas.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Serikat Warga Yogyakarta menyampaikan sejumlah point krusial, di antaranya terkait kejelasan mekanisme pengajuan proposal bantuan/kegiatan masyarakat. Warga menyoroti banyaknya proposal yang telah dikirimkan kepada instansi terkait namun tidak kunjung mendapatkan jawaban atau kepastian status baik diterima, ditolak, maupun masih dalam proses.

“Masyarakat membutuhkan kejelasan dan kepastian. Setiap proposal yang masuk seharusnya mendapatkan jawaban resmi. Jika memang tidak dapat diterima, harus ada alasan transparan agar masyarakat memahami letak kekurangannya,” ujar perwakilan warga. Efisiensi anggaran yang sering dijadikan alasan penolakan juga dinilai perlu diperjelas agar tidak memicu kesalahpahaman.

Selain itu, Serikat Warga Yogyakarta menekankan bahwa dengan alokasi Dana Keistimewaan yang terbilang besar, pengelolaannya wajib berpatokan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan audit yang akurat. Pengawasan yang lebih ketat sangat diperlukan agar manfaat Danais tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu, melainkan terdistribusi secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat DIY.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd., menjelaskan bahwa DPRD memiliki fungsi utama dalam pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, sedangkan pelaksanaan teknis program merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.

“DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan Dana Keistimewaan berjalan transparan dan tepat sasaran. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa pelaksanaan program berada pada OPD teknis sesuai ketentuan yang diatur pemerintah,” tegas Nuryadi.

Ia menambahkan, tata kelola Danais mengacu pada regulasi pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi. Dalam skema tersebut, Paniradya Pati Kaistimewan berperan pada aspek perencanaan urusan keistimewaan, sementara eksekusi program dilaksanakan oleh OPD teknis.

“Yang terpenting adalah memastikan setiap aspirasi masyarakat memiliki alur yang jelas. Ke depan, komunikasi antara warga, DPRD, Paniradya Pati, dan OPD harus semakin terbuka sehingga tidak ada lagi ketidakpastian terhadap proposal yang diajukan,” pungkasnya.

Audiensi ditutup dengan kesepahaman mengenai pentingnya memperkuat koordinasi dan keterbukaan informasi antar pemangku kepentingan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Keistimewaan DIY. (dp/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*