Raperda Pelindungan Konsumen Disepakati, DPRD DIY Kawal Penguatan Edukasi dan Pengawasan

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id — DPRD DIY menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Konsumen untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD DIY, Jumat (18/9/2026), sekaligus menjadi langkah untuk memperkuat edukasi, pengawasan, pengaduan dan pelindungan konsumen di DIY.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara Nomor 3 Tahun 2026, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda Pelindungan Konsumen merupakan usulan DPRD DIY yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam proses pembahasannya, Pansus melibatkan masyarakat melalui hearing dan public hearing, serta melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan RI dan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur.

Andriana mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasil fasilitasi yang diterima pada 24 Juli 2026 memuat sejumlah penyempurnaan redaksional dan substansi yang kemudian ditindaklanjuti Pansus pada 9 September 2026.

“Dengan diberlakukannya Raperda Pelindungan Konsumen ini, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta diharapkan mampu mewujudkan tata kelola Pelindungan Konsumen yang transparan, partisipatif, berkeadilan dan selaras dengan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta,” ujar Andriana.

Setelah laporan Pansus, seluruh fraksi DPRD DIY menyatakan sepakat dan mendukung persetujuan Raperda Pelindungan Konsumen. Persetujuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Gubernur DIY yang dibacakan Wakil Gubernur DIY.

Dalam pendapat akhirnya, Gubernur DIY menyampaikan apresiasi kepada DPRD DIY, khususnya Pansus, serta perangkat daerah dan pihak terkait yang terlibat dalam pembahasan Raperda. Gubernur menilai pelindungan konsumen semakin penting seiring perkembangan perekonomian, perubahan pola konsumsi dan meningkatnya transaksi barang dan jasa melalui sarana digital.

“Pelindungan konsumen merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan hubungan yang seimbang antara konsumen dan pelaku usaha,” demikian Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur DIY.

Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan edukasi, literasi, pengawasan, mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa, serta pelindungan terhadap kelompok konsumen rentan. Hal tersebut dinilai relevan dengan karakteristik perekonomian DIY yang ditopang sektor pariwisata, pendidikan, ekonomi kreatif, UMKM, perdagangan barang dan jasa, hingga perdagangan digital.

Setelah ditetapkan menjadi Perda, implementasi menjadi tahap penting yang perlu dikawal melalui kebijakan, program, kelembagaan, sumber daya, serta mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif. Pelaksanaannya juga membutuhkan kolaborasi Pemerintah Daerah, pemerintah kabupaten/kota, BPSK, LPKSM, pelaku usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut, DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY memiliki landasan bersama untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus membangun ekosistem usaha yang sehat, transparan dan berkeadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta. (dta/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*