Pansus DPRD DIY Sampaikan Rekomendasi Penguatan Kewirausahaan dan Layanan Kesehatan Jiwa

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD DIY menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kewirausahaan Daerah dan Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa. Rekomendasi tersebut diarahkan pada penyesuaian regulasi, penguatan tata kelola lintas sektor, pembenahan data, serta peningkatan kualitas layanan agar pelaksanaan kedua Perda lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Jumat (18/9/2026), melalui laporan Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) Nomor 16 dan 17 Tahun 2026. Kedua Pansus sebelumnya melakukan pembahasan lintas sektor, konsultasi, public hearing, serta menghimpun masukan dari berbagai pihak sebagai bahan penyusunan rekomendasi.

Ketua Pansus BA 16 Tahun 2026, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Perda Kewirausahaan Daerah diperlukan untuk melihat sejauh mana kebijakan, program, dan kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah daerah berjalan, sekaligus mengidentifikasi capaian, hambatan, dan persoalan yang masih dihadapi.

“Pengawasan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan bahwa Peraturan Daerah yang telah dibentuk dapat dilaksanakan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Danang saat menyampaikan laporan Pansus.

Salah satu rekomendasi utama Pansus BA 16 adalah meminta Pemerintah Daerah DIY menyesuaikan Perda Nomor 11 Tahun 2018 dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional. Penyesuaian mencakup pengertian wirausaha, fase wirausaha, wirausaha tematik, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah, pemberdayaan wirausaha, dan Sistem Informasi Kewirausahaan.

Pansus juga merekomendasikan pembenahan data wirausaha yang saat ini masih tersebar di berbagai perangkat daerah. Pemerintah Daerah DIY diminta menghimpun dan memutakhirkan data profil wirausaha secara menyeluruh serta menyampaikannya melalui Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional secara berkala.

Selain itu, Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah perlu disusun dengan mengacu pada Perpres Nomor 38 Tahun 2026. Pansus merekomendasikan agar rencana aksi tersebut disusun berdasarkan fase dan ekosistem kewirausahaan, ditetapkan setiap periode RPJMD melalui Keputusan Gubernur, serta dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perekonomian pada Sekretariat Daerah.

Sementara itu, Ketua Pansus BA Nomor 17 Tahun 2026 sekaligus Juru Bicara Pansus, H. Muhammad Yazid, S.Ag., menyampaikan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Perda DIY Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.

Yazid mengatakan pengawasan kesehatan jiwa perlu memperhatikan keberlanjutan layanan serta keterhubungan berbagai sektor. Rekomendasi Pansus mencakup penyesuaian regulasi, penguatan tata kelola lintas sektor, integrasi data, peningkatan layanan, hingga dukungan pemulihan dan reintegrasi.

“Dari keseluruhan hasil pengawasan, tantangan utama penyelenggaraan kesehatan jiwa di DIY terletak pada keterhubungan layanan secara berkesinambungan,” kata Yazid.

Menurut Yazid, penguatan perlu diarahkan pada tata kelola lintas sektor, kesinambungan pelayanan sejak deteksi dini hingga reintegrasi, serta dukungan keluarga dan masyarakat agar perbaikan penyelenggaraan kesehatan jiwa dapat dilakukan secara terukur dan berkelanjutan.

Dalam rekomendasinya, Pansus BA 17 meminta penyesuaian Perda Nomor 13 Tahun 2022 dengan perkembangan regulasi, penyelesaian peraturan pelaksana yang tertunda, serta percepatan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kesehatan Jiwa 2028–2032.

Penguatan juga direkomendasikan pada Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), integrasi dan pemutakhiran data, surveilans, serta deteksi dini, asesmen, rujukan, respons krisis, dan tindak lanjut bagi pasien berisiko tinggi.

Pansus turut merekomendasikan pemenuhan dan pemerataan tenaga profesional kesehatan jiwa, penguatan layanan primer hingga rumah sakit dan rujukan, kesinambungan pengobatan, serta integrasi rehabilitasi, rencana pemulangan, rujuk balik, dan reintegrasi pasien.

Di tingkat keluarga dan masyarakat, rekomendasi diarahkan pada penguatan psychoeducation, Rehabilitasi Berbasis Masyarakat, Posyandu, serta mekanisme pemulangan, reunifikasi, dan reintegrasi ODGJ terlantar. Penguatan juga mencakup layanan kesehatan jiwa bagi anak dan remaja serta integrasi kesehatan jiwa di tempat kerja.

Melalui rekomendasi kedua Pansus tersebut, DPRD DIY berharap hasil pengawasan dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti Pemerintah Daerah DIY untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan Perda berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (lz/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*