Penurunan Foto Wapres RI oleh Forum Kebangsaan DIY Bukan Keputusan Kelembagaan DPRD DIY

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan bahwa tindakan penurunan foto Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Ruang Badan Anggaran DPRD DIY pada Rabu (4/11/2026) bukan merupakan inisiatif anggota Dewan maupun keputusan resmi kelembagaan DPRD DIY. Tindakan tersebut berlangsung secara spontan oleh peserta audiensi Forum Kebangsaan DIY.

Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait sejumlah persoalan nasional, termasuk tuntutan terhadap mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Tindakan penurunan foto itu secara spontanitas dari peserta audiensi yang kemudian maju ke depan. Jadi, bukan inisiatif dari anggota Dewan,” jelas Imam Taufik.

Ia menegaskan, DPRD DIY terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan penyerapan aspirasi publik. Aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut selanjutnya dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme dan jalur politik masing-masing anggota DPRD DIY.

DPRD DIY sendiri merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang terdiri atas berbagai partai politik dengan latar belakang, pandangan, dan sikap politik yang beragam. Oleh karena itu, tindakan maupun pernyataan individu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sikap atau keputusan kelembagaan DPRD DIY.

Secara kelembagaan, DPRD DIY tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai konstitusi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penjelasan ini, DPRD DIY berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan audiensi Forum Kebangsaan DIY, sekaligus memahami perbedaan antara penyampaian aspirasi oleh peserta audiensi, sikap politik individu anggota Dewan, dan keputusan resmi kelembagaan DPRD DIY.

DPRD DIY berkomitmen untuk terus membuka ruang komunikasi dan penyerapan aspirasi masyarakat secara terbuka, dengan tetap berpedoman pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (gh/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*