Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Selasa (22/09/2026) Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai 1 DPRD DIY untuk menyampaikan penjelasannya atas Rancangan Perubahan APBD DIY tahun anggaran 2026.
Penyampaian Rancangan Perubahan APBD TA 2026 ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah dengan perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, kebijakan Pemerintah Pusat, serta prioritas pembangunan daerah. Penyusunannya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, RKPD Tahun 2026, Perubahan KUA, serta Perubahan PPAS TA 2026.
Penyesuaian kebijakan anggaran kali ini berfokus pada pembaruan target pendapatan berdasarkan capaian semester berjalan dan proyeksi akhir tahun. Pemerintah Daerah turut mempertajam alokasi belanja demi mengawal prioritas pembangunan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta pembenahan program berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD 2026.
Agar kondisi keuangan daerah tetap sehat, defisit dan pembiayaan dikendalikan secara cermat sesuai kemampuan fiskal, diiringi penguatan tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Skema Perubahan APBD ini memegang peran kunci dalam menyelaraskan anggaran dengan kebutuhan aktual di lapangan. Pemda DIY berkomitmen merawat kapasitas fiskal lewat optimalisasi penerimaan dan perbaikan kualitas belanja yang berorientasi langsung pada target pembangunan daerah serta pelayanan masyarakat.
Mengenai gambaran umum postur anggaran, kebijakan pendapatan daerah diarahkan secara realistis dengan mempertimbangkan potensi riil daerah. Pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), anggaran direncanakan mengalami kenaikan sebesar Rp55,88 miliar atau tumbuh 3,09 persen dari target awal Rp1,80 triliun menjadi Rp1,86 triliun. Sebaliknya, target Pendapatan Transfer mengalami penyesuaian turun sebesar Rp583,77 miliar atau berkurang 17,98 persen dari Rp3,24 triliun menjadi Rp2,66 triliun. Adapun komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan sebesar Rp4,00 miliar atau naik 50,91 persen dari Rp7,85 miliar menjadi Rp11,85 miliar.
Pada sektor Belanja Daerah, penyesuaian alokasi difokuskan pada efisiensi anggaran, pemenuhan belanja wajib, dan penajaman prioritas. Belanja Operasi direncanakan menjadi Rp3,34 triliun atau berkurang Rp199,37 miliar dari anggaran semula Rp3,54 triliun. Belanja Modal yang awalnya dianggarkan Rp783,25 miliar disesuaikan menjadi Rp672,89 miliar atau berkurang sebesar Rp110,35 miliar. Untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) mengalami penyesuaian dari Rp15,00 miliar menjadi Rp11,28 miliar atau berkurang Rp3,71 miliar. Sementara itu, Belanja Transfer berkurang sebesar Rp224,02 miliar dari Rp1,07 triliun menjadi Rp851,38 miliar.
Pada bagian Pembiayaan Daerah, anggaran pembiayaan disesuaikan agar tetap seimbang dalam struktur APBD dan memastikan program prioritas dapat berkelanjutan. Anggaran pembiayaan daerah yang awalnya dianggarkan sebesar Rp355,99 miliar dalam APBD Murni, kemudian disesuaikan menjadi Rp342,41 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp13,58 miliar. Melalui penyampaian Nota Keuangan ini, Pemerintah Daerah DIY berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas secara bersama dengan DPRD DIY dengan cara yang konstruktif, teliti, dan seimbang, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat DIY. (arn/cc)

Leave a Reply