Pansus Minta Penguatan Data Naskah Akademik Raperda RPPLH 30 Tahun

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda DIY tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026-2056 meminta penguatan data dalam Naskah Akademik (NA) sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan. Pansus menilai data yang menjadi dasar penyusunan regulasi untuk 30 tahun ke depan harus bersumber dari lembaga resmi, valid dan dapat dipertanggungjawabkan agar memiliki landasan akademis yang kuat.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus bersama jajaran eksekutif Pemprov DIY yạng dipimpin Ketua Pansus, H. Ispriyatun Katir Triatmojo, Kamis (13/8/2026). Selain memperkuat dokumen NA, rapat membahas penyelarasan materi Raperda agar kebijakan yang disusun mampu menjawab persoalan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Anggota Pansus, Dr. Aslam Ridlo, M.A.P., menekankan pentingnya validitas data dalam setiap gambaran kondisi lingkungan yang dituangkan dalam Naskah Akademik. Menurutnya, setiap klaim menyenai persoalan lingkungan di DIY harus didukung angka dan sumber yang jelas, antara laun dari BPS maupun Satu Data Jogja.

“Karena ini Naskah Akademik, setiap deklarasi harus ada datanya,” ujarnya.

Selain persoalan data, Aslam juga mempertanyakan keabsahan legalitas tim eksekutif yang terlibat dalam pembahasan Raperda. la meminta kepastian adanya SK Gubernur yang menjadi dasar penugasan tim Pemprov DIY sehingga kedudukannya dalam pembahasan bersama Pansus memiliki landasan hukum yang jelas.

“Ingin memastikan bahwa kita rapat dengan yang resmi ukurannya di SK Gubernur. Karena secara pembahasan Raperda-nya ada SK Gubernur yang ditugasi melakukan pembahasan bersama dengan DPRD,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, S.T., M.Si., menyampaikan bahwa sejumlah masukan dari fraksi DPRD DIY telah diakomodasi dalam rumusan Raperda. Beberapa isu utama yang menjadi perhatian meliputi kepadatan dan konsentrasi penduduk, alih fungsi lahan, tekanan terhadap sumber daya air, perubahan iklim dan bencana, eksploitasi sumber daya alam dan aktivitas ekonomi, serta persoalan sampah.

“Hal ini sudah masuk dalam isu besar, seperti masalah persampahan yang berkaitan dengan wilayah padat penduduk. Kemudian persoalan gempa dan bencana juga sudah masuk dalam isu besar kami, yaitu terkait kerusakan lahan. Ada risiko bencana lingkungan geologi, hidrologi dan sebagainya. Artinya, berbagai persoalan tersebut sudah diakomodasi dan nantinya akan dijabarkan dalam kebijakan dan program pada bab serta pasal-pasal berikutnya untuk 30 tahun ke depan,” kata Kusno.

Hal tersebut sejalan dengan perhatian anggota Pansus, Drs. H. Suwardi, yang menilai persoalan strategis DIY perlu tergambar secara jelas dalam Raperda. Di antaranya kepadatan penduduk, keberadaan sesar aktif di wilayah selatan, hingga berbagai potensi bencana yang dapat memengaruhi kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Anggota Pansus lainnya, Haris Sugiarta, S.IP., menyatakan menyetujui usulan dari DLHK DIY. Namun, ia menilai Pansus tetap membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari draf secara mendalam agar setiap materi yang disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketua Pansus, H. Ispriyatun Katir Triatmojo, menegaskan bahwa penyusunan RPPLH perlu melihat keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan (Hablum minallah) dan manusia dengan alam (Hablum minal ‘alam). Menurutnya, penataan lingkungan yang terencana menjadi bagian penting dalam mewujudkan DIY yang lebih baik sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi daerah.

“Jangan sampai pembangunan ekonomi mengorbankan lingkungan. Kita ingin bagaimana pembangunan di DIY tetap berjalan, tetapi lingkungan juga harus dijaga dan dikelola dengan baik untuk jangka panjang. Karena ini RPPLH untuk 30 tahun, maka arah kebijakannya harus benar-benar menjadi pedoman bagi generasi berikutnya,” ujar Ispriyatun.

Pansus menargetkan pembahasan dan penyusunan rekomendasi Raperda dapat diselesaikan sesuai jadwal. Penguatan data akademis, pendalaman materi, serta pemenuhan aspek legalitas diharapkan menjadi pijakan agar Raperda RPPLH memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjadi arah perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup DIY hingga 2056. (mln/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*