Pansus DPRD DIY Evaluasi Layanan Kesehatan Jiwa, Perkuat Penanganan Berkelanjutan

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara 17 DPRD DIY mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa untuk memperkuat kualitas layanan kesehatan jiwa di DIY. Evaluasi menyoroti sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan tenaga psikolog klinis, ketersediaan obat, hingga mekanisme rujukan dan tindak lanjut pasien, dalam rapat yang digelar Rabu (26/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus BA 17, H. Muhammad Yazid, S.Ag., bersama anggota Pansus. Pembahasan menghadirkan organisasi profesi, instansi pemerintah, unsur pendidikan, yayasan kesehatan jiwa, serta pemangku kepentingan terkait. Selain layanan kuratif, Pansus juga memberi perhatian pada penguatan pencegahan dan deteksi dini, khususnya bagi anak dan remaja.

Ketua Pansus BA 17, H. Muhammad Yazid, S.Ag., mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan kesehatan jiwa tidak berhenti pada penanganan pasien ketika mengalami gangguan, tetapi mencakup pencegahan, pendampingan, rehabilitasi, hingga reintegrasi ke masyarakat.

“Evaluasi ini penting untuk melihat sejauh mana Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa sudah berjalan dan apa saja yang masih menjadi kendala di lapangan. Kita ingin layanan kesehatan jiwa dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, pengobatan, rehabilitasi, sampai pasien dapat kembali diterima di tengah masyarakat,” ujar Yazid.

Persoalan kesehatan jiwa anak dan remaja turut menjadi perhatian dalam rapat. Kasus bunuh diri, perundungan, anak putus sekolah, serta persoalan keluarga dinilai membutuhkan deteksi dini yang lebih kuat. Upaya tersebut perlu melibatkan sekolah, guru, keluarga, Puskesmas, pemerintah kalurahan, serta unsur terkait lainnya agar persoalan dapat ditangani sebelum berkembang lebih berat.

Penguatan layanan berbasis masyarakat juga menjadi salah satu pembahasan. Kalurahan dinilai memiliki peran strategis dalam pengembangan Kalurahan Siaga Sehat Jiwa, Posyandu Jiwa, dan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM). Pendataan serta pendampingan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan kelompok rentan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Santi Wardhaningsih dari Ikatan Perawat Kesehatan Jiwa Indonesia (IPKJI) menekankan pentingnya kesinambungan pelayanan kesehatan jiwa. 

“Perlunya penguatan layanan berkelanjutan mulai dari Puskesmas, rumah sakit, rehabilitasi hingga kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Berbagai masukan dari organisasi profesi, pemerintah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan tersebut akan menjadi bahan Pansus BA 17 dalam menyusun rekomendasi evaluasi pelaksanaan Perda. DPRD DIY berharap penguatan kolaborasi lintas sektor dapat menghasilkan layanan kesehatan jiwa yang lebih mudah diakses, berkelanjutan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat DIY. (ech/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*