KUA-PPAS 2027 Disepakati, Banggar DPRD DIY Berikan Sejumlah Catatan Strategis

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Jumat (30/10/2026), di Gedung DPRD DIY. Dalam kesepakatan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY turut menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai bahan perhatian Pemda DIY dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Ketua DPRD DIY, Nuryadi, bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan antara legislatif dan eksekutif dalam merumuskan arah kebijakan anggaran serta menentukan prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2027.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Banggar DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pembahasan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian rancangan oleh Gubernur DIY pada 10 Juli 2026, penjajakan oleh Banggar, pembahasan komisi bersama mitra kerja pada 15 Juli hingga 29 Oktober 2026, hingga harmonisasi dan finalisasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 29 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati target pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,8 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,9 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp130,4 miliar. Adapun rincian prioritas dan plafon anggaran sementara telah disusun berdasarkan urusan pemerintahan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta program dan subkegiatan yang disepakati bersama.

Dalam laporannya, Banggar menyampaikan sejumlah catatan terkait penyempurnaan indikator dan tolok ukur kinerja program, penyesuaian sasaran serta lokasi kegiatan, penataan pergeseran belanja internal OPD, hingga penandaan program prioritas nasional dan daerah. Banggar juga menyoroti peningkatan subsidi Trans Jogja sesuai usulan untuk mendukung optimalisasi pelayanan transportasi publik sekaligus meminimalkan risiko pengurangan jumlah karyawan.

Selain itu, Banggar memberikan perhatian terhadap kondisi fiskal daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rekomendasi yang disampaikan mencakup pemilihan metode penyediaan sarana dan prasarana yang efektif dan efisien, optimalisasi pemanfaatan aset daerah melalui usulan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus pengelolaan aset, serta penyusunan Rencana Aksi Daerah untuk memetakan persebaran anggaran pada masing-masing OPD, termasuk program yang dapat didanai melalui APBD maupun APBN.

Umaruddin menyampaikan bahwa berbagai catatan dan rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemda DIY dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2027. Dengan demikian, perencanaan dan alokasi anggaran dapat semakin tepat sasaran, efektif, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Segenap rekomendasi ini merupakan bagian dari upaya memastikan kebijakan anggaran daerah disusun secara terarah, memperhatikan kondisi fiskal, serta mengakomodasi kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Umaruddin.

Sementara itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS memiliki kedudukan penting sebagai pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD. Dokumen tersebut menjadi landasan kebijakan fiskal sekaligus mencerminkan keselarasan arah kebijakan antara eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

“Dengan tercapainya kesepakatan ini, perencanaan fiskal dan penetapan prioritas pembangunan di DIY diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, sistematis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan untuk menjaga kesinambungan proses penganggaran, diperlukan penguatan kolaborasi agar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara optimal,” ungkap Sri Sultan.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi Pemda DIY dalam menyusun Rancangan APBD 2027. DPRD DIY melalui fungsi anggaran akan terus mengawal tahapan penyusunan dan pembahasan APBD agar kebijakan serta alokasi anggaran selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat DIY. (dta/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*