Bantul, dprd-diy.go.id — Komisi D DPRD DIY menyoroti akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan meminta proses pemutakhiran data dilakukan secara lebih tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dan monitoring bersama Badan Pusat Statistik (BPS) DIY, Dinas Sosial DIY, serta Dinas Sosial Kabupaten/Kota se-DIY untuk membahas perubahan status desil dan penerima bansos setelah pemutakhiran data per 1 Juli 2026, Senin (7/9/2026)
Kepala BPS DIY, Ir. Endang Tri Wahyuningsih, menjelaskan DTSEN dibentuk melalui integrasi sejumlah sumber data, di antaranya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE dan Regsosek. Data tersebut kemudian divalidasi dengan data kependudukan serta diperkaya melalui data dari sejumlah kementerian/lembaga dan badan usaha, termasuk PLN, Pertamina dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, integrasi dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial. DTSEN juga bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala sehingga perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat tercermin dalam data.
Dalam pemutakhiran tersebut, BPS mencatat adanya keluarga yang sebelumnya tidak masuk dalam sasaran bantuan atau mengalami exclusion error kemudian teridentifikasi. Salah satunya sebanyak 598.169 keluarga Desil 1 di tingkat nasional yang sebelumnya terlewat dan kemudian masuk dalam pendataan penerima bansos.
BPS juga menjelaskan bahwa perubahan desil tidak hanya ditentukan berdasarkan pendapatan. Penilaian menggunakan metode Proxy Means Test (PMT) dengan sejumlah indikator, mulai dari kondisi rumah, sumber air minum, kepemilikan aset, hingga karakteristik sosial ekonomi keluarga.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berkala setiap triwulan. Masyarakat yang mengalami perubahan data dapat melakukan klarifikasi atau mengajukan perubahan melalui sejumlah kanal yang disediakan pemerintah, antara lain aplikasi Cek Bansos, SIKS-NG, groundcheck, WA Center, Call Center 021-171, serta Kanal Cek DTSEN.
Di tingkat DIY, perubahan data tersebut turut berdampak pada kepesertaan program bantuan sosial. Berdasarkan laporan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, terdapat penurunan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 747.475 KPM dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)/Sembako sebanyak 111.228 KPM akibat adanya perubahan desil.
Selain itu, ditemukan indikasi penggunaan judi online dan pinjaman online yang turut memengaruhi status kelayakan penerima bansos. Dinas Sosial juga menerima ribuan pengajuan sanggah maupun perubahan desil dari masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan hasil pemutakhiran data.
Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., menekankan pentingnya memastikan perubahan data tidak justru merugikan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan sosial. Menurutnya, persoalan data perlu diselesaikan dengan memastikan kesesuaian antara hasil sistem dan kondisi masyarakat di lapangan.
“Jangan sampai kesalahan verifikasi sistemik dari pusat dilimpahkan beban penanganannya ke daerah tanpa solusi yang transparan,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, turut mendorong agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih kuat dalam proses validasi. Ia menilai perubahan desil perlu disertai mekanisme evaluasi dan verifikasi yang melibatkan kementerian, BPS, serta pemerintah daerah.
Anggota Komisi D DPRD DIY, Ika Damayanti Fatma Negara, S.IP., menyoroti penggunaan aktivitas pinjaman online sebagai salah satu indikator dalam pemutakhiran data. Menurutnya, kepemilikan atau penggunaan pinjaman online tidak selalu menunjukkan kondisi ekonomi yang lebih baik, tetapi bisa terjadi karena masyarakat sedang menghadapi kebutuhan hidup yang mendesak.
“Jangan sampai orang yang terpaksa menggunakan pinjaman online karena kebutuhan justru dianggap memiliki kemampuan ekonomi lebih baik. Indikator seperti ini perlu dilihat lagi konteksnya agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Ika.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Semendawai, S.H., M.Kn., menekankan pentingnya perhitungan pendapatan masyarakat, khususnya pekerja informal, secara lebih objektif. Aktivitas ekonomi masyarakat, menurutnya, perlu dilihat secara menyeluruh agar penentuan desil tidak hanya bergantung pada indikator digital.
“Pendapatan masyarakat, terutama pekerja informal, kan tidak selalu tetap dan tidak selalu tercatat secara digital. Karena itu, perhitungannya harus benar-benar menggambarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya,” jelas Anton.
Anggota Komisi D lainnya, H. Muhammad Yazid, S.Ag., juga meminta agar sistem tidak diterapkan secara kaku. Kondisi ekonomi masyarakat dinilai tidak selalu dapat digambarkan hanya melalui aktivitas transaksi digital sehingga tetap membutuhkan verifikasi terhadap kondisi faktual di lapangan.
Selain persoalan indikator, Komisi D menyoroti penggunaan teknologi dalam proses verifikasi data. Keandalan sistem, termasuk teknologi pengenalan wajah (face recognition), dinilai perlu terus dievaluasi agar kesalahan teknis tidak berdampak pada perubahan status masyarakat dalam DTSEN.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Dinas Sosial menjelaskan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi dan mengajukan sanggah. Bagi warga yang merasa terindikasi aktivitas judi online atau pinjaman online secara tidak tepat, pengajuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan diverifikasi secara berjenjang.
Untuk kasus tertentu, warga dapat mengajukan surat sanggah yang dilengkapi dokumen pendukung, foto kondisi rumah, serta rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Sementara bagi warga yang terbukti terlibat judi online, tersedia mekanisme pernyataan berhenti atau Stop Judol yang disertai bukti penutupan akun atau rekening terkait.
Komisi D DPRD DIY meminta proses pemutakhiran DTSEN terus dievaluasi agar menghasilkan data yang akurat dan sesuai dengan kondisi riil masyarakat. Keterlibatan pemerintah daerah dalam verifikasi faktual, transparansi mekanisme penentuan desil, serta kemudahan akses klarifikasi dinilai penting untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran dan berkeadilan. (tka/dta)

Leave a Reply