Komisi D Kawal Penyelesaian Status Aset BPO untuk Optimalkan Layanan Kepemudaan

Bantul, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi D DPRD DIY menindaklanjuti aspirasi terkait usulan optimalisasi sarana prasarana kepemudaan serta penyelesaian status aset di Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlokasi di Sorowajan, Kabupaten Bantul, melalui kegiatan monitoring lapangan, Jumat (10/7/2026). Monitoring tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi fasilitas sekaligus menghimpun masukan dari instansi pengelola sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Kegiatan dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY Ir. Imam Taufik, didampingi Ketua Komisi D DPRD DIY, Dr. RB. Dwi Wahyu B, S.Pd., M.Si., serta anggota Komisi D Tustiyani, SH, Fajar Gegana, ST, Dra. Rita Nurmastuti, M.Pd, Demas Kursiswanto, A.Md, Rahayu Widi Nuryani, SH., MH, Arni Tyas Palupi, ST, dan Arif Setiadi, S.I.P. Turut hadir Kepala Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Arfi Hidananto beserta jajaran.

Ketua Komisi D, Dr. RB. Dwi Wahyu B, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap usulan kebutuhan masyarakat dapat dikaji berdasarkan kondisi riil di lapangan serta disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi.

“Kami ingin melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana di BPO DIY sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi. Persoalan status aset perlu segera memperoleh kepastian agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih optimal dalam melakukan pemeliharaan, pengembangan fasilitas, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,”  ujar RB. Dwi Wahyu 

Dalam pemaparannya, Kepala BPO DIY, Arfi Hidananto, menjelaskan bahwa kawasan seluas sekitar 1,2 hektare tersebut masih menghadapi kendala status kepemilikan aset. Sebagian bangunan masih berstatus Barang Milik Negara (BMN), sehingga pemerintah daerah belum dapat melakukan pemeliharaan maupun pengembangan secara optimal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama status aset belum terselesaikan, ruang gerak kami untuk melakukan pengembangan masih sangat terbatas. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait agar proses hibah atau penetapan status aset dapat segera diselesaikan. Kepastian tersebut sangat penting untuk mendukung pengembangan kawasan, termasuk rencana pembentukan Sekolah Khusus Olahraga pada tahun 2028,” jelas Arfi Hidananto.

Arfi menjelaskan bahwa BPO DIY saat ini tidak hanya difungsikan sebagai pusat administrasi, tetapi juga menjadi ruang aktivitas bagi pelajar, atlet, komunitas olahraga, dan masyarakat umum. Berbagai fasilitas seperti lapangan tenis, lapangan voli pasir, asrama, serta ruang-ruang kepemudaan dimanfaatkan secara intensif sehingga memerlukan dukungan pemeliharaan dan peningkatan kualitas sarana 

Selain penyelesaian status aset, BPO DIY juga merencanakan pengembangan tata kelola kawasan agar pemanfaatan fasilitas dapat berjalan lebih optimal. Upaya tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui monitoring ini, Komisi D DPRD DIY menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian status aset melalui koordinasi bersama pemerintah daerah DIY, pemerintah pusat, dan instansi terkait. Dengan kepastian status aset, pengembangan sarana dan prasarana kepemudaan diharapkan dapat berjalan lebih optimal sehingga mampu memperkuat pembinaan olahraga, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (ai/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*