Komisi A Tekankan Percepatan Perizinan Tanah Kalurahan untuk Fasilitas Umum

Bantul, dprd-diy.go.id – Komisi A DPRD DIY mendorong percepatan perizinan pemanfaatan tanah kalurahan untuk fasilitas umum di Kabupaten Bantul. Dorongan tersebut disampaikan setelah pemantauan di lebih dari 20 kalurahan selama hampir satu tahun belum menunjukkan progres signifikan dalam penyelesaian perizinan.

Sekretaris Komisi A, Syarif Guska Laksana, S.E., memimpin koordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul, Senin (07/09/2026). Pertemuan tersebut diterima langsung Kepala Dispertaru Bantul, Drs. Kurniantara, M.Si., bersama jajaran, dengan agenda membahas pengelolaan tanah kalurahan, penyelesaian sengketa pertanahan, serta percepatan perizinan fasilitas umum.

Anggota Komisi A, D. Radjut Sukasworo, meminta Dispertaru Bantul segera menyampaikan data secara lengkap mengenai jumlah pengajuan izin, lokasi atau wilayah pengajuan, tahapan proses, serta kendala yang menyebabkan perizinan belum terselesaikan.

“Kami sudah melakukan pemantauan ke lebih dari 20 kalurahan di Bantul selama hampir satu tahun. Namun, sampai sekarang belum menemukan progres penyelesaian izin terkait fasilitas umum,” ujar Radjut.

Menurut Anggota Komisi A, H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec., Dev., kelengkapan data diperlukan agar setiap persoalan dapat dipetakan secara spesifik dan tidak berhenti pada persoalan administratif. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan DPRD DIY untuk berkoordinasi dengan Dispertaru DIY dalam memberikan pendampingan dan mencari solusi atas proses perizinan yang masih terkendala.

Perhatian Komisi A juga diarahkan pada implementasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan untuk fasilitas umum. Sejumlah wilayah, antara lain Sanden, Mbalong, dan Taman Tirto, masih menjadi catatan karena proses perizinannya belum terselesaikan.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dispertaru Bantul, Kurniantara, memaparkan sejumlah persoalan pengelolaan pertanahan di wilayah Bantul yang memiliki luas sekitar 506 kilometer persegi. Salah satunya masih ditemukan pemanfaatan tanah kalurahan oleh masyarakat yang belum dilengkapi izin resmi.

Selain itu, terdapat pemanfaatan tanah kalurahan oleh sejumlah instansi vertikal, seperti Polsek, KUA, dan Koramil, yang perlu ditertibkan melalui proses perizinan. Dispertaru Bantul telah melakukan pendampingan kepada instansi terkait untuk mengajukan izin sesuai ketentuan.

Persoalan lainnya adalah sengketa administratif, termasuk batas wilayah serta proses tukar-menukar atau tukar guling tanah warga dengan tanah kalurahan yang belum sepenuhnya terselesaikan dari aspek hukum tata usaha.

Kurniantara juga menyampaikan kendala dalam proses pendaftaran dan sertifikasi tanah Sultan Ground (SG) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hambatan tersebut antara lain berkaitan dengan inventarisasi, kesesuaian data, dan kelengkapan persyaratan administratif.

Komisi A menilai berbagai persoalan tersebut perlu ditangani secara terpadu agar pengelolaan tanah kalurahan memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Percepatan perizinan fasilitas umum menjadi penting agar kebutuhan masyarakat terhadap sarana pelayanan publik tidak terhambat persoalan administrasi pertanahan.

Hasil pemetaan dan data dari Dispertaru Bantul selanjutnya akan menjadi bahan Komisi A DPRD DIY dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tingkat provinsi. Sinergi antara Dispertaru Bantul, Dispertaru DIY, pemerintah kalurahan, dan instansi pertanahan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perizinan sekaligus mengurai berbagai persoalan pertanahan di Bantul.

Dengan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum, pemanfaatan tanah kalurahan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih optimal bagi penyediaan fasilitas umum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (nwb/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*