Jalan Tempel-Klangon Rusak Terdampak Tol, Komisi C Kawal Percepatan Perbaikan

Sleman, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi C DPRD DIY menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kerusakan infrastruktur Jalan Provinsi Tempel-Klangon di Kalurahan Banyurejo akibat aktivitas proyek tol. Melalui peninjauan lapangan dan koordinasi bersama instansi terkait, Komisi C mendorong percepatan penambalan jalan guna memulihkan kelancaran mobilitas warga dan mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Dorongan tersebut disampaikan saat Komisi C melakukan peninjauan lapangan dan koordinasi dengan Pemerintah Kalurahan Banyurejo serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY di lokasi perbaikan, Rabu (04/11/2026). Kegiatan dipimpin Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro, S.I.Kom., bersama anggota komisi lainnya.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi C menyoroti kondisi jalan yang telah rusak selama berbulan-bulan hingga menyebabkan hanya sebagian badan jalan dapat digunakan. Kondisi ini juga dilaporkan telah mengakibatkan sejumlah kecelakaan lalu lintas. Persoalan lain yang menjadi perhatian ialah mobilitas kendaraan proyek bertonase besar serta batas tanggung jawab pemeliharaan jalan antara instansi terkait dan pelaksana proyek tol.

Anggota Komisi C DPRD DIY menegaskan bahwa kehadiran dewan di lokasi merupakan bentuk respons atas keresahan warga, mengingat infrastruktur jalan yang vital tersebut dibiarkan rusak tanpa penanganan yang memadai.

“Kehadiran Komisi C DPRD DIY untuk sidak jalan Klangon itu sedikit banyak merespon kemarahan masyarakat. Karena ini jalan yang rusak itu sudah berbulan-bulan tidak segera diperbaiki,” tegas Haris Sugiharta, S.I.P., anggota Komisi C DPRD DIY saat meninjau lokasi penambalan jalan.

Lebih lanjut, ia menyoroti akar permasalahan yang memicu kerusakan berulang dan meminta pengetatan pengawasan terhadap mobilitas truk proyek.

“Ini menjadi perhatian khusus, apalagi ini jalan perbatasan antara Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah. Truk tonase besar yang tidak sesuai spesifikasi jalan provinsi ini lewat jalan Klangon-Tempel, sehingga selalu rusak dan rusak terus. Mohon segera dinas terkait juga harus selalu memantau ini,” tambahnya.

Komisi C mendorong agar perbaikan jalan menjadi prioritas penanganan instansi terkait pada 2026. Penanganan tidak cukup dilakukan melalui penambalan, tetapi perlu disertai pengawasan terhadap kendaraan proyek untuk menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna.

Lurah Banyurejo, Saparjo, menyampaikan bahwa pemerintah kalurahan sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Komisi C DPRD DIY untuk melaporkan kondisi jalan yang rusak parah dan sejumlah kecelakaan yang terjadi. Pihak kalurahan juga telah berkomunikasi dengan pelaksana proyek, Adhi Karya, tetapi belum memperoleh tindak lanjut perbaikan.

“Kami dari kalurahan kemarin berkirim surat ke Komisi C DPRD Provinsi, bahwa kondisi Jalan Tempel–Klangon ini rusak parah dan sempat terjadi beberapa kecelakaan. Kami mengadu karena sudah komunikasi dengan Adhi Karya, namun tidak ada tanggapan maupun perbaikan,” ujar Saparjo.

Sebagai langkah penyelesaian jangka panjang, Komisi C mendorong Dinas PUP-ESDM bersama Pemerintah Daerah DIY dan pemerintah kalurahan menyusun kesepakatan mengenai tindak lanjut perbaikan serta pemeliharaan Jalan Provinsi Tempel–Klangon. Kesepakatan tersebut diperlukan untuk memperjelas komitmen dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, termasuk setelah masa pengerjaan proyek tol berakhir.

Melalui pengawalan tersebut, Komisi C berharap perbaikan jalan dapat segera dituntaskan dan disertai pemeliharaan berkelanjutan. Dengan demikian, akses transportasi masyarakat kembali lancar, risiko kecelakaan dapat ditekan, dan kerusakan jalan tidak kembali menjadi persoalan setelah proyek tol selesai. (ha/lz)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*