Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 9 DPRD DIY memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DIY Tahun 2023–2043 melalui rapat kerja bersama Drs. Beni Suharsono, M.Si., di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Senin (15/06/2026). Pengawasan tersebut difokuskan pada sinkronisasi dokumen perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan lahan pertanian, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketua Pansus BA 9 DPRD DIY, Akhid Nuryati, S.E., mengatakan rapat tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD memperoleh gambaran utuh mengenai implementasi RTRW DIY sebagai dasar dalam menyusun rekomendasi pengawasan kepada Pemerintah Daerah.
“Kami berharap melalui pertemuan ini dapat memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan RTRW DIY. Masukan yang diperoleh nantinya akan menjadi bahan bagi Pansus sebelum menyusun rekomendasi lebih lanjut,” ujar Nuryati
Beni Suharsono menjelaskan bahwa tujuan penataan ruang DIY adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan melalui pengelolaan ruang yang selaras antara wilayah darat, laut, dan udara dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keistimewaan DIY, ketangguhan terhadap bencana, serta kelestarian lingkungan.
“Penataan ruang DIY diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, dan berkeadilan melalui keselarasan ruang darat, laut, dan udara dengan tetap memperhatikan nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana, serta harmonisasi lingkungan,” jelas Beni Suharsono.
Ia menambahkan, konsistensi kebijakan tata ruang perlu diperkuat melalui penyelarasan RTRW dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DIY Tahun 2025–2045 agar arah pembangunan memiliki kesinambungan antar dokumen perencanaan.
Rapat juga membahas pentingnya sinkronisasi antara RTRW, RPJPD, dan RPJMD, terutama dalam penyusunan indikator kinerja serta program pembangunan daerah. Penyelarasan tersebut dinilai menjadi kunci agar implementasi pembangunan lebih terukur, terintegrasi, dan selaras dengan ketentuan pemerintah pusat, termasuk penyesuaian nomenklatur program utama RTRW sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Selain sinkronisasi dokumen perencanaan, Pansus BA 9 menyoroti capaian implementasi struktur ruang dan pola ruang wilayah yang telah melampaui target RPJMD Tahun 2025. Namun demikian, evaluasi pelaksanaannya masih menghadapi tantangan karena RTRW belum memuat target tahunan maupun target akhir periode secara rinci. Oleh sebab itu, integrasi program utama RTRW ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran perangkat daerah dinilai penting untuk memperkuat efektivitas pembangunan.
Isu perlindungan lahan pertanian juga menjadi perhatian dalam rapat tersebut. Penurunan luas lahan baku sawah di DIY dipandang perlu diantisipasi melalui pengendalian alih fungsi lahan guna menjaga ketahanan pangan daerah. Di sisi lain, percepatan peninjauan kembali RTRW kabupaten/kota dan penyusunan RDTR berbasis Online Single Submission (OSS) juga dinilai penting untuk mendukung kepastian investasi sekaligus menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang.
Pembahasan turut menggarisbawahi perlunya audit tata ruang secara berkala, penerapan kebijakan insentif dan disinsentif penataan ruang, serta penguatan koordinasi antarinstansi sebagai langkah memperkuat pengawasan dan penegakan aturan pemanfaatan ruang.
Menutup rapat, Akhid Nuryati menegaskan bahwa seluruh masukan yang berkembang akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi Pansus BA 9 guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan Perda RTRW DIY.
“Hasil pembahasan hari ini akan kami dalami dan menjadi dasar penyusunan rekomendasi Pansus agar pelaksanaan RTRW semakin sinkron dengan perencanaan pembangunan daerah serta mampu mendukung penataan ruang yang berkelanjutan di DIY,” pungkasnya. (abl/lz)

Leave a Reply