Jogja, dprd-diy.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA Nomor 8 DPRD DIY tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Perfilman menggelar rapat lanjutan bersama Pemerintah Daerah DIY pada Jumat (12/6/2026) di Ruang Banggar DPRD DIY. Rapat ini membahas tindak lanjut hasil pembahasan sebelumnya, khususnya terkait pengaturan kelembagaan dan peran pemerintah daerah dalam pengembangan perfilman di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat dipimpin Listiana Lestari, S.H., dan dihadiri perwakilan Biro Hukum Setda DIY serta perangkat daerah terkait.
Dalam pemaparannya, Biro Hukum Setda DIY menyampaikan hasil koordinasi dengan sejumlah badan dan dinas terkait mengenai substansi Raperda Pengelolaan Perfilman. Salah satu poin yang dibahas adalah penyesuaian pengaturan mengenai kelembagaan perfilman daerah. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, materi mengenai kelembagaan perfilman akan ditempatkan dalam Bab VI sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekosistem perfilman di DIY, sementara beberapa ketentuan yang dinilai tidak sesuai dengan kewenangan daerah diusulkan untuk tidak dimasukkan dalam rancangan perda.
Selain itu, dalam pembahasan juga mengemuka pandangan bahwa secara keseluruhan substansi pasal-pasal dalam raperda telah mengarah pada kesepahaman bersama. Tahap pembahasan selanjutnya difokuskan pada penyatuan persepsi terhadap beberapa pengaturan yang masih memerlukan pendalaman.
Peserta rapat juga menyoroti bahwa regulasi nasional tidak memberikan amanat pembentukan badan perfilman daerah. Oleh karena itu, pengembangan perfilman di daerah dinilai lebih tepat dilakukan melalui fasilitasi terhadap komunitas, lembaga kebudayaan, maupun pelaku perfilman yang telah berkembang di masyarakat.
Dalam diskusi, disampaikan bahwa kewenangan pembinaan perfilman secara nasional berada pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk badan perfilman daerah apabila tidak terdapat mandat dari pemerintah pusat. Sebagai alternatif, dukungan pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui fasilitasi kegiatan komunitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penyediaan sarana pendukung bagi pelaku perfilman.
Menutup rapat, Listiana Lestari menyampaikan bahwa berbagai masukan yang disampaikan dalam forum tersebut akan menjadi bahan kajian lanjutan bagi Pansus dalam menyempurnakan substansi raperda. Ia juga menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan dan masukan yang telah diberikan selama pembahasan berlangsung.
“Sesuai yang sudah dibahas hari ini akan saya bawa ke pansus untuk dikaji ulang lagi untuk menjadi bahan lebih lanjut di rapat kita selanjutnya. Terima kasih atas semua masukannya. Nanti akan kita kaji lagi agar bisa lebih mendalam ke depannya. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk kita semua,” pungkasnya. (cyn/cc)

Leave a Reply