Bantul, dprd-diy.jogjaprov.go.id — Komisi A DPRD DIY mendatangi Kantor Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, pada Rabu (14/10/2026) untuk melakukan monitoring penataan dan pembangunan Satuan Ruang Strategis (SRS) Karaton Kotagede di wilayah Kalurahan Singosaren.
Rombongan Komisi A DPRD DIY dipimpin oleh Sekretaris Komisi A Syarief Guska Laksana, S.H., didampingi oleh sejumlah anggota, yaitu Hj. Akhid Nuryati, S.E., D. Radjut Sukasworo, Didik Kuswanto, S.E., dan H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Lurah Kalurahan Singosaren, H. Joko Prayitno, yang didampingi oleh Pangripto Kalurahan Singosaren, Taufiq Ismail.
Dalam sambutannya, Syarief Guska menyampaikan bahwa kunjungan ini difokuskan untuk memantau sejauh mana perkembangan dan ketaatan pelaksanaan aturan terkait ruang strategis kawasan cagar budaya dan heritage. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2017 mengenai tata ruang kawasan strategis.
“Kami hadir untuk koordinasi dan monitoring berkaitan dengan Satuan Ruang Strategis (SRS) dimana Kalurahan Singosaren menjadi salah satu bagian penyangga kawasan heritage tersebut. Kami ingin mengetahui perkembangan, kendala, serta perencanaan ke depan,” ujar Syarief.
Akhid Nuryati menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong koordinasi ketat antara instansi tingkat provinsi, kabupaten, hingga kalurahan. Ia juga menyoroti pentingnya program ketahanan pangan di daerah penyangga kawasan budaya.
Sementara itu, Lurah Singosaren memaparkan master plan penataan kawasan beserta sejumlah potensi unggulan yang dapat dikembangkan untuk mendukung perekonomian masyarakat.
Salah satu potensi tersebut adalah peternakan sapi perah edukatif yang dikelola melalui BUMKal Semar. Selain mendukung penyediaan susu untuk konsumsi, usaha ini direncanakan menjadi sarana edukasi peternakan bagi pelajar dan masyarakat.
Kalurahan Singosaren juga memaparkan rencana pengembangan kawasan Bokong Semar dengan fasilitas pendukung, seperti area parkir bus dan mobil, panggung pertunjukan budaya, ruang bagi pelaku UMKM, serta sarana penunjang wisata cagar budaya. Selain itu, pengelolaan wana desa dan sampah terpadu turut menjadi bagian dari perencanaan untuk mendukung kelestarian lingkungan dan kegiatan ekonomi warga.
Komisi A DPRD DIY akan menindaklanjuti aspirasi serta rencana pengembangan yang disampaikan Pemerintah Kalurahan Singosaren melalui koordinasi dengan Paniradya Pati Kaistimewan dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung penyelarasan perencanaan, proses perizinan, serta penjajakan dukungan pendanaan melalui Dana Keistimewaan (Danais), sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pengembangan kawasan SRS Karaton Kotagede dapat berjalan seiring dengan upaya pelestarian warisan budaya, penguatan lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. (nwb/cc)

Leave a Reply