Sleman, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi A DPRD DIY mengawal implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Kabupaten Sleman. Pengawasan tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan tanah kalurahan berjalan tertib, transparan, sesuai tata ruang, serta memiliki kepastian hukum.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan dan koordinasi bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman, Rabu (09/09/2026). Kegiatan dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD DIY, Syarif Guska Laksana, S.E., bersama anggota Komisi A Akhid Nuryati, S.E., Arif Kurniawan, S.Ag., M.H., Didik Kuswanto, S.E., dan H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev. Rombongan diterima Kepala Dispertaru Kabupaten Sleman, Dona Saputra Ginting, S.T., M.E.S., M.A.P., bersama jajaran.
Syarif Guska Laksana mengatakan pengawasan diperlukan mengingat dinamika pertanahan di Sleman cukup kompleks, baik dari sisi hukum maupun tata ruang. Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pemanfaatan tanah kalurahan.
“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi pengawasan pertanahan di DIY. Kabupaten Sleman memiliki dinamika pertanahan yang sangat kompleks, mulai dari persoalan hukum hingga tata ruang. Forum ini sangat krusial sebagai sarana pencegahan, pengendalian, dan pencarian solusi atas berbagai permasalahan pemanfaatan tanah kalurahan,” ujar Syarif.
Dalam pemaparan Dispertaru Sleman, implementasi Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 dilakukan melalui tiga pilar utama, yakni pencegahan, penanggulangan, dan penatausahaan perizinan. Ketiga aspek tersebut menjadi dasar dalam memastikan pemanfaatan tanah kalurahan sesuai ketentuan.
Pada aspek pencegahan dan penatausahaan, Dispertaru Sleman telah melakukan pemasangan patok batas fisik pada bidang-bidang tanah kalurahan yang tersebar di wilayah Sleman. Setiap patok juga dilengkapi data geospasial berupa titik koordinat digital untuk mengantisipasi apabila patok mengalami kerusakan, hilang, atau bergeser.
Dispertaru Sleman juga memfasilitasi bidang tanah kalurahan yang mengalami perubahan fisik melalui dukungan Dana Keistimewaan. Fasilitasi tersebut antara lain menyasar tanah di tepi sungai yang mengalami erosi maupun perubahan alur sungai.
Langkah inventarisasi dan pematokan tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan fisik sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah kalurahan. Dengan data dan batas bidang tanah yang lebih jelas, potensi penyerobotan maupun pemanfaatan tanpa izin dapat diminimalkan.
Di sisi lain, penertiban administrasi turut terlihat dari meningkatnya permohonan izin pemanfaatan tanah kalurahan untuk kegiatan nonpertanian. Dispertaru Sleman mencatat, permohonan yang pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata sekitar 40 izin per tahun meningkat menjadi 150 permohonan hingga pertengahan 2024.
Peningkatan tersebut menunjukkan semakin banyak pihak yang menempuh mekanisme perizinan resmi. Pemanfaatan tanah kalurahan oleh perorangan, UMKM, maupun pihak swasta diwajibkan memperoleh izin Gubernur DIY melalui rekomendasi dinas teknis dengan tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dalam RTRW maupun RDTR.
Komisi A DPRD DIY menilai penguatan administrasi, inventarisasi, dan pengawasan perlu terus dilakukan seiring meningkatnya pemanfaatan tanah kalurahan. Terlebih, proses perizinan harus mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Komisi A juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penguatan regulasi yang diperlukan agar Dispertaru Sleman dapat menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan pertanahan secara optimal. Sinergi antara DPRD DIY, Dispertaru DIY, Pemkab Sleman, Dispertaru Sleman, dan pemerintah kalurahan dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan tanah kalurahan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (nw/lz)

Leave a Reply