DPRD DIY dan Pemda DIY Perkuat Ketahanan Daerah melalui Raperda Penanggulangan Bencana dan RPPLH

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Upaya memperkuat ketahanan daerah terus dilakukan DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah DIY melalui penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056 dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026). Melalui kedua Raperda tersebut, DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY mendorong terwujudnya regulasi yang adaptif terhadap risiko bencana sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

Mengawali agenda tersebut, Juru Bicara DPRD DIY sekaligus Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menyampaikan pandangan DPRD DIY atas Raperda Prakarsa tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ia menegaskan bahwa penanggulangan bencana harus dibangun melalui tata kelola yang komprehensif dan berorientasi pada pengurangan risiko 

“Yang dapat kita pilih adalah bagaimana mempersiapkan diri, memperkuat tata kelola, dan membangun ketangguhan agar setiap ancaman tidak berkembang menjadi tragedi yang lebih besar,” ujar Umaruddin.

Ia menjelaskan, DIY merupakan daerah dengan karakteristik geografis yang memiliki risiko bencana tinggi, mulai dari gempa bumi, erupsi Gunung Merapi, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kekeringan, hingga ancaman tsunami di pesisir selatan. Oleh karena itu, regulasi yang selama ini berlaku dinilai perlu diperbarui agar mampu menjawab perkembangan tantangan kebencanaan.

Raperda tersebut mengusung sejumlah penguatan, di antaranya penerapan penanggulangan bencana secara berjenjang berdasarkan tingkat risiko, pendekatan multiancaman bencana, pengembangan sistem peringatan dini terintegrasi, penyusunan basis data kebencanaan terpadu, perlindungan bagi kelompok rentan, penguatan peran relawan, hingga pelibatan masyarakat, dunia usaha, satuan pendidikan, dan media melalui pendekatan pentahelix.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Daerah DIY menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056. Penjelasan Gubernur DIY dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

Dalam penjelasan tersebut disampaikan bahwa penyusunan RPPLH merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan daerah yang mengedepankan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.

“Penyusunan RPPLH tahun 2026–2056 bertujuan mewujudkan pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengarusutamakan pemanfaatan sumber daya alam yang terkendali, lestari, dan berkesinambungan antarsektor, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang,” demikian sambutan Gubernur DIY yang dibacakan Wakil Gubernur DIY.

Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa RPPLH memuat empat isu prioritas lingkungan, yakni pengelolaan sampah, penurunan kualitas dan kuantitas air, alih fungsi lahan, serta kerusakan lingkungan. Keempat isu tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan perlindungan lingkungan melalui pengelolaan sumber daya alam, pelestarian fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Pembahasan dua Raperda ini menjadi bagian dari fungsi legislasi DPRD DIY dalam membentuk regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah. Selanjutnya, kedua Raperda akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama panitia khusus DPRD DIY dan Pemerintah Daerah guna menyempurnakan substansi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*