Sahkan Raperda Keamanan Pangan Berbasis Hewani, DPRD DIY Dorong Jaminan Pangan Aman dan Bermutu

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD bersama Pemda DIY menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Raperda yang dibahas dalam Bahan Acara Nomor 2 Tahun 2026.

Sebelum penandatanganan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara Nomor 2 Tahun 2026, Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., menyampaikan laporan hasil kerja pansus yang telah melakukan pembahasan sejak 31 Maret 2026. Selama proses tersebut, pansus melaksanakan pembahasan pasal demi pasal, public hearing, konsultasi dengan Kementerian Pertanian RI, kunjungan kerja ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, hingga mengikuti proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Sri Muslimatun menjelaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan substansi Raperda selaras dengan kebijakan nasional sekaligus menjawab kebutuhan pengaturan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani memiliki arti yang sangat strategis sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan keamanan pangan dan penjaminan mutu pangan berbasis hewani di Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu penyempurnaan penting dalam pembahasan Raperda adalah penambahan ketentuan mengenai larangan perdagangan Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan, yang meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan penular rabies lainnya. Selain itu, pansus juga menyepakati pembentukan Satuan Tugas sebagai instrumen penguatan koordinasi dan pengawasan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani.

“Kami berharap Bapak Gubernur beserta seluruh jajaran Pemerintah Daerah memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah beserta rekomendasi yang telah kami sampaikan. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan keamanan pangan dan mutu pangan berbasis hewani yang mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat,” tegas Sri Muslimatun.

Dalam Pendapat Akhir Gubernur DIY terhadap Raperda tersebut, Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada DPRD DIY atas komitmen dan kerja sama selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta atas kerja sama, komitmen, serta persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani,” demikian disampaikan dalam Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

Pemerintah Daerah menilai Raperda tersebut memiliki nilai strategis sebagai landasan hukum untuk memperkuat sistem keamanan pangan asal hewan di DIY. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengawasan pangan berbasis hewani dari hulu hingga hilir, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta meningkatkan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Selain itu, Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap rumah potong hewan, rumah potong unggas, unit pengolahan pangan asal hewan, tempat penyimpanan, distribusi, hingga peredaran produk pangan berbasis hewani. Pengawasan tersebut akan dilaksanakan secara konsisten dengan memperhatikan prinsip higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan, keamanan produk, serta perlindungan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah Daerah menegaskan kembali komitmen untuk melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah dicapai bersama DPRD selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini. Seluruh masukan, saran, dan penyempurnaan yang telah disepakati akan menjadi bagian penting dalam implementasi kebijakan ke depan,” demikian pendapat akhir Gubernur.

Sebagai penutup rangkaian pembahasan Bahan Acara Nomor 2 Tahun 2026, DPRD dan Wakil Gubernur DIY melaksanakan penandatanganan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Dengan persetujuan tersebut, Raperda diharapkan menjadi landasan yang semakin kuat dalam menjamin keamanan pangan asal hewan, melindungi kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing produk daerah, serta mendukung ketahanan pangan dan pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta yang berkelanjutan. (cc/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*