Jogja, dprd-diy.go.id – DPRD DIY menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (4/8/2026). Perubahan tersebut mengakomodasi penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum. Dalam laporannya disampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan DPRD DIY Nomor 65/K/DPRD/2025 semula memuat sembilan Raperda yang masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dan enam Raperda yang menjadi target pembahasan pada tahun 2026.
Yuni menyampaikan, hingga awal Agustus 2026 pelaksanaan Propemperda menunjukkan perkembangan yang positif. Dari sembilan Raperda yang sebelumnya masih dalam proses fasilitasi, delapan di antaranya telah selesai difasilitasi dan siap diimplementasikan sebagai Peraturan Daerah, sedangkan satu Raperda masih dalam proses penyelesaian.
“Dari enam Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi target pembahasan Tahun 2026, empat telah selesai dibahas dan dua lainnya dijadwalkan dibahas pada Triwulan III. Capaian ini merupakan wujud komitmen dan sinergi DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam merealisasikan Propemperda secara tepat waktu,” ujar Yuni.
Pemerintah Daerah DIY sebelumnya mengajukan perubahan Propemperda melalui surat tertanggal 6 Juli 2026 dengan usulan penambahan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda tersebut memuat penyesuaian nomenklatur jenis retribusi, reformulasi tarif layanan, serta penambahan objek pendapatan baru.
Bapemperda telah melakukan kajian terhadap usulan tersebut pada 23 Juli 2026 dan menyatakan persetujuannya untuk memasukkan Raperda dimaksud ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2026. Raperda tersebut dijadwalkan mulai dibahas pada Triwulan IV Tahun 2026 karena dinilai relevan dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah.
Setelah laporan Bapemperda disampaikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan persetujuan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD DIY tentang Perubahan atas Keputusan DPRD DIY Nomor 65/K/DPRD/2025 mengenai Program Pembentukan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Daerah Istimewa DIY Tahun 2026.
Sambutan Gubernur DIY dibacakan oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Ia menyampaikan bahwa penambahan Raperda tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui penyesuaian regulasi pajak dan retribusi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan.
“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui optimalisasi pemanfaatan aset daerah, sekaligus mewujudkan struktur tarif yang lebih proporsional, berkeadilan dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur KGPAA Paku Alam X.
Pemerintah Daerah DIY juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD DIY atas diakomodirnya usulan Raperda tersebut ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2026. Dengan ditetapkannya perubahan Propemperda ini, DPRD DIY bersama Pemerintah Daerah diharapkan dapat menuntaskan pembahasan Raperda sesuai target sehingga semakin memperkuat kepastian hukum, keberlanjutan fiskal daerah, serta pelayanan kepada masyarakat. (dta/lz)

Leave a Reply