Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Panitia Khusus (Pansus) BA 2 DPRD DIY merampungkan pembahasan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani. Rapat yang digelar pada Jumat (17/7/2026) tersebut menjadi tahapan akhir penyempurnaan regulasi sebelum memasuki proses penetapan, dengan fokus pada harmonisasi norma dan penyempurnaan redaksional tanpa mengubah substansi utama Raperda.
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus BA 2 DPRD DIY, Dra. Hj. Sri Muslimatun, M.Kes., serta dihadiri perwakilan perangkat daerah, lembaga terkait, dan tim penyusun naskah akademik maupun Raperda.
Sri Muslimatun menyampaikan bahwa pembahasan difokuskan pada pencermatan hasil fasilitasi Kemendagri yang telah diterima.
“Draf hasil fasilitasi sudah disampaikan secara lengkap. Mari kita cermati pasal demi pasal supaya ketika rapat ini selesai, seluruh pembahasan juga benar-benar sudah selesai,” ujar Sri Muslimatun.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil fasilitasi di Kemendagri, tidak terdapat perubahan terhadap substansi utama Raperda. Masukan yang diberikan lebih banyak berkaitan dengan aspek hukum, sementara Kemendagri turut memberikan apresiasi terhadap proses penyusunan Raperda yang dinilai telah berjalan dengan baik.
Selanjutnya, perwakilan Biro Hukum Setda DIY menjelaskan bahwa hasil fasilitasi Kemendagri pada prinsipnya tidak mengubah materi muatan Raperda secara signifikan. Penyesuaian yang dilakukan lebih menitikberatkan pada harmonisasi norma dan penyempurnaan redaksional agar sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kalau kami dari Biro Hukum sebenarnya lebih fokus kepada materi muatannya. Sepanjang materi muatan itu tidak ada perubahan yang signifikan, kami akan mengikuti hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri karena ini berkaitan dengan aspek normatif yang harus disesuaikan,” jelas perwakilan Biro Hukum Setda DIY.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan DIY menyampaikan masukan terkait pengaturan manajemen risiko pada penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan berbasis hewani. Dinas Kesehatan menginformasikan bahwa Pemerintah Daerah DIY telah memiliki Tim Koordinasi Penanggulangan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru yang dibentuk melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2024.
“Di DIY sebenarnya sudah ada Tim Koordinasi Penanggulangan Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 116 Tahun 2024. Nantinya regulasi ini dapat diselaraskan dengan tim yang sudah ada sehingga pelaksanaannya tidak tumpang tindih,” ungkap perwakilan Dinas Kesehatan DIY.
Menutup rapat, Pansus BA 2 DPRD DIY menyepakati untuk menindaklanjuti seluruh hasil fasilitasi Kemendagri beserta masukan yang disampaikan dalam rapat sebagai bagian dari penyempurnaan Raperda. Penyelarasan terhadap aspek substansi, redaksional, dan koordinasi lintas sektor diharapkan dapat memperkuat implementasi Perda serta mendukung penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan berbasis hewani di Daerah Istimewa Yogyakarta. (any/lz)

Leave a Reply