Yogyakarta, dprd-diy.jogjaprov.go.id — Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, S.T., M.Si., meminta agar wacana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih dikaji kembali. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan risiko keamanan data pribadi dan rekening pegawai, sehingga mekanisme penggajian yang selama ini berjalan perlu dipertahankan.
Dalam jumpa pers di Ruang Komisi A DPRD DIY, Jumat (16/10/2026), Eko menegaskan bahwa penggajian aparatur pemerintah tidak hanya menyangkut penyaluran dana, tetapi juga perlindungan data pribadi dan kepastian pemenuhan hak pegawai.
“Begitu data itu berpindah, kan tidak hanya data PNS-nya yang pindah. Nomor rekeningnya juga berpindah. Pertanyaannya, siapa yang bisa menjamin keamanan untuk tidak ada fraud?” ujar Eko.
Ia menjelaskan, data kepegawaian mencakup informasi penting, mulai dari nama, tanggal lahir, Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga nomor rekening. Karena itu, setiap perubahan mekanisme penggajian harus mempertimbangkan aspek keamanan dan mencegah potensi penyalahgunaan data.
Eko juga menilai perubahan sistem penggajian berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan (Pegawai negeri Sipil) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, pemerintah sebaiknya memprioritaskan penyempurnaan sistem yang sudah berjalan, termasuk menjaga ketepatan waktu pembayaran serta memperkuat perlindungan data pegawai.
“Yang penting ke depan itu adalah bagaimana penyempurnaan dari yang ada sekarang,” katanya.
Berdasarkan data terbaru Badan Kepegawaian Daerah DIY, jumlah PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mencapai 12.077 orang, terdiri atas 7.936 PNS dan 4.141 PPPK. Jumlah tersebut menunjukkan pentingnya memastikan sistem penggajian berjalan secara aman, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pegawai.
Eko menjelaskan bahwa penggajian pegawai pemerintah dilaksanakan sesuai kewenangan dan sumber anggaran masing-masing instansi. Gaji pegawai pemerintah pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan gaji pegawai pemerintah daerah dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Khusus di lingkungan Pemda DIY, ia menyebut pembayaran gaji selama ini dilakukan secara rutin setiap tanggal 1 melalui koordinasi instansi terkait dan perbankan. Mekanisme tersebut, menurutnya, telah memberikan kepastian pembayaran gaji dan tunjangan bagi pegawai.
Di sisi lain, Eko meminta Menteri Koperasi Republik Indonesia untuk memprioritaskan pengembangan ekonomi masyarakat melalui perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan koperasi. Penguatan sumber daya manusia serta pengembangan koperasi berbasis partisipasi masyarakat dinilainya sebagai langkah penting dalam mendorong peran koperasi bagi perekonomian.
Ia berharap wacana perubahan mekanisme penggajian tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Eko mengingatkan agar seluruh pegawai di lingkungan Pemda DIY tetap menjalankan tugas secara optimal dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, setiap kebijakan terkait penggajian aparatur pemerintah perlu mempertimbangkan keamanan data, kepastian pembayaran hak pegawai, serta keberlangsungan pelayanan publik. (slw/gh)

Leave a Reply