Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) 14 Tahun 2026 DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dengan menindaklanjuti hasil konsultasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembahasan difokuskan pada penyesuaian sejumlah ketentuan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rapat kerja pada Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus BA 14, D. Radjut Sukasworo, dan dihadiri anggota Pansus, yakni Akhid Nuryati, S.E., Dr. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., serta Eko Suwanto, S.T., M.Si. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut hadir untuk memberikan masukan dalam penyempurnaan draf Raperda.
Radjut Sukasworo menjelaskan bahwa pembahasan kali ini diarahkan untuk menindaklanjuti masukan dari pemerintah pusat agar rancangan peraturan yang disusun selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk pertemuan kali ini kita akan membahas hasil konsultasi, ada beberapa hal yang menurut Kementerian Dalam Negeri yang memang harus disesuaikan dengan regulasi,” ujar D. Radjut Sukasworo.
Masukan dari Kemendagri tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pansus bersama OPD terkait untuk menelaah kembali sejumlah ketentuan dalam draf Raperda. Penyesuaian dilakukan agar rumusan aturan memiliki kejelasan hukum, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Selain memperhatikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, penyusunan Raperda juga perlu mempertimbangkan pembagian kewenangan, koordinasi antar instansi, dan kesiapan pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana memiliki peran strategis bagi DIY yang menghadapi berbagai potensi ancaman bencana. Regulasi yang jelas diperlukan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana secara terencana dan terpadu, mulai dari pencegahan dan pengurangan risiko, kesiapsiagaan, penanganan saat tanggap darurat, hingga pemulihan setelah bencana.
Pansus BA 14 bersama OPD terkait selanjutnya akan mencermati kembali hasil pembahasan untuk memastikan setiap penyesuaian dapat dituangkan secara tepat dalam draf Raperda. Kejelasan rumusan dan konsistensi antara pasal menjadi perhatian agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan kebijakan secara efektif. (fr/cc)

Leave a Reply