Memerti Keistimewaan Jadi Momentum Perkuat Nilai dan Manfaat Keistimewaan DIY 

Sleman, dprd-diy.jogjaprov.go.id — Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar puncak peringatan 14 tahun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY di Balai Tani, Sleman, Senin malam (31/8/2026). Acara ini menjadi rangkaian Memerti Keistimewaan yang mengusung semangat merawat nilai luhur keistimewaan agar tetap relevan bagi generasi mendatang.

Sambutan Gubernur DIY yang dibacakan Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T., menegaskan bahwa tantangan terbesar keistimewaan saat ini adalah menjaganya agar tidak berhenti sebagai urusan birokrasi dan administrasi semata.

“Jangan sampai keistimewaan semakin lama semakin dipahami hanya sebagai urusan birokrasi. Sebuah kebijakan bisa lengkap program, anggaran, dan laporannya. Tetapi apabila masyarakat tidak paham nilai yang mendasarinya, maka yang tersisa hanyalah mekanisme administratif,” ujar Sekda.

Ia menyoroti pentingnya menjawab pertanyaan generasi muda yang tidak mengalami langsung sejarah lahirnya keistimewaan.

“Kita akan berhadapan dengan generasi yang akan bertanya sederhana: apa manfaat keistimewaan bagi kehidupan mereka? Mengapa keistimewaan masih relevan dan perlu dipertahankan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut tak terhindarkan, bahkan diperlukan. Sebab keistimewaan tidak cukup hanya berbicara dalam bahasa masa lalu, ia juga harus mampu berbicara dalam bahasa masa depan,” tegasnya.

Sekda juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian.

“Pembangunan harus terus berjalan. Tetapi bangunan juga harus menyisakan ruang bagi kehidupan, bagi lingkungan untuk tetap berfungsi, ruang bagi masyarakat untuk hidup layak, dan ruang bagi karakter kawasan untuk tetap terjaga,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD DIY Nuryadi, S.Pd., dalam doorstop usai acara menegaskan bahwa peringatan 14 tahun UU Keistimewaan merupakan momentum untuk memastikan manfaat keistimewaan benar-benar dirasakan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan pemerintah pusat yang diwujudkan melalui status keistimewaan dan dukungan anggaran harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat Yogyakarta.

“Empat belas tahun lalu kita dipercaya menjadi daerah istimewa dengan konsekuensi adanya dukungan anggaran dari pemerintah pusat. Harapan kita, anggaran tersebut benar-benar memberi manfaat bagi seluruh masyarakat Yogyakarta, sebagai wujud perjuangan panjang rakyat yang mempertahankan keistimewaan,” ujar Nuryadi.

Ia menambahkan, tantangan terbesar ke depan bukan lagi sekadar menjaga status keistimewaan, melainkan mampu menjelaskan relevansinya kepada generasi muda yang hanya mengenal sejarah tersebut melalui cerita.

“Generasi sekarang akan bertanya, apa manfaat keistimewaan bagi mereka, apa dampaknya, dan di mana letak istimewanya. Karena mereka tidak mengalami langsung perjuangan itu, maka sejarah harus menjadi pelajaran dan pengetahuan agar nilai keistimewaan tetap hidup di masa depan,” tambahnya.

Paniradya Pati DIY dalam laporannya menyampaikan, rangkaian Memerti Keistimewaan 14 tahun terdiri dari 298 kegiatan yang tersebar di kabupaten, kota, hingga kalurahan.

Rangkaian dibuka pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di Lapangan Paseban Bantul. Puncaknya dilaksanakan pada 31 Agustus 2026 di Balai Tani Sleman, sedangkan penutupan akan digelar Sabtu, 12 September 2026 di Teras Malioboro, Kota Yogyakarta.

“Dari 298 kegiatan tersebut, sebanyak 186 kegiatan telah terlaksana. Sementara 112 kegiatan lainnya masih menjadi bagian dari rangkaian,” jelas Paniradya Pati.

Hadirnya UU Keistimewaan disebut memberikan kontribusi signifikan terhadap capaian kinerja DIY. Pada tahun 2025, sebanyak 9 dari 13 indikator kinerja utama Pemerintah DIY telah mencapai target, meliputi pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Pembangunan Manusia, opini BPK, nilai SAKIP, Indeks Demokrasi Indonesia, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta Indeks Risiko Bencana Indonesia.

Di bidang kebudayaan, penguatan dilakukan melalui pembangunan Taman Budaya di Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta, serta Balai Budaya di 15 kapanewon. Program peningkatan kualitas SDM juga diwujudkan melalui kewajiban kunjung museum bagi pelajar dan pemberian Beasiswa Kartu Cerdas kepada 85.730 siswa selama periode 2020–2025.

Penguatan ekonomi kerakyatan turut ditopang melalui Si Buble Market Card yang telah menampung 1.626 UMKM dengan nilai transaksi mencapai Rp225 miliar hingga 2025. Sementara di sektor perumahan dan layanan dasar, pemerintah membangun 114 unit RTLH, 54 sumur bor, serta 1.541 sambungan rumah air bersih di Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Di bidang pertanahan, pendaftaran tanah kas desa dan tanah ulayat periode 2023–2025 mencapai 113 bidang, sedangkan pendaftaran tanah kas mini meliputi hak milik, tanah bengkok, dan lapangan mencapai 778 bidang. Pemanfaatan tanah kas desa juga menghasilkan 1.369 rekomendasi, didukung peningkatan Bantuan Keuangan Khusus Kelurahan Pertanahan dari tiga kali pada 2022 menjadi lebih dari 40 kali pada 2025.

Menutup sambutan Gubernur, Sekda berharap Memerti Keistimewaan tidak hanya menjadi penanda perjalanan 14 tahun UU Keistimewaan, tetapi juga menjadi penguat tekad bersama untuk terus memayu hayuning bawana, sehingga keistimewaan semakin hidup, memberi manfaat nyata, dan memiliki arti bagi seluruh masyarakat DIY. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama serta penampilan seni budaya. (fn/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*