Komisi D Perkuat Pengawasan Penyelenggaraan Daycare untuk Pastikan Perlindungan Anak

Bantul, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi D DPRD DIY melakukan monitoring penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD) dan layanan daycare di PAUD TKIT Omah Lintang, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (29/07/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD DIY guna memastikan layanan pengasuhan anak berjalan sesuai standar perlindungan anak, menyusul kasus kekerasan yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta.

Monitoring dipimpin Sekretaris Komisi D DPRD DIY Muhammad Syafi’i bersama anggota Komisi D, yakni Muhammad Yazid, Arief Setiadi, Sri Muslimatun, Rita, Tusti, Nunung, dan Arni. Kehadiran rombongan diterima Pengurus Yayasan Abdullah bin Abbas Omah Lintang, Lilis, beserta jajaran tenaga pendidik.

Dalam dialog bersama pengelola, Komisi D menegaskan bahwa lembaga daycare memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan penitipan anak perlu terus diperkuat agar setiap lembaga mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Anggota Komisi D DPRD DIY, H. Muhammad Yazid, S.Ag., menilai peristiwa kekerasan yang terjadi di salah satu daycare harus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan lembaga penitipan anak di DIY.

“Akal sehat kami jelas-jelas tidak bisa menerima kasus tersebut. Daycare adalah tempat penitipan anak yang seharusnya memberikan rasa aman. Apakah ini karena lemahnya pengawasan, atau memang orientasinya betul-betul bisnis sehingga sisi kemanusiaannya bisa sampai hilang? Hal-hal seperti ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” tegas Yazid.

Menanggapi hal tersebut, pengelola PAUD TKIT Omah Lintang menegaskan bahwa pengasuhan anak harus dilandasi kasih sayang, transparansi kepada orang tua, serta komitmen mendukung tumbuh kembang anak pada masa emas perkembangannya. Pengelola juga mendorong adanya inspeksi berkala dari pemerintah sebagai upaya menjaga kualitas layanan seluruh penyelenggara daycare.

“Bagi kami, anak-anak usia nol sampai tujuh tahun adalah masa emas perkembangan. Karena itu kami mendukung setiap proses tumbuh kembang mereka selama tidak membahayakan. Sistem kami terbuka, orang tua dapat mengetahui kondisi anak setiap saat, mulai dari aktivitas, makanan hingga tempat istirahat,” jelas perwakilan pengelola.

Dalam kesempatan tersebut, pengelola menyampaikan bahwa PAUD TKIT Omah Lintang saat ini mendampingi seorang anak yang sebelumnya menjadi korban dalam kasus daycare bermasalah di Kota Yogyakarta. Melalui pendekatan yang mengutamakan rasa aman, kenyamanan, dan pendampingan secara bertahap, anak tersebut mulai menunjukkan perkembangan positif setelah sebelumnya mengalami trauma dan keterlambatan perkembangan.

Selain memberikan layanan pendidikan anak usia dini, PAUD TKIT Omah Lintang yang telah berdiri selama 16 tahun juga mengembangkan pendidikan berbasis Kurikulum Merdeka dan pendidikan Islam terpadu melalui program tahsin, tahfiz Al-Qur’an, pembentukan karakter, serta penanaman nilai-nilai kebangsaan.

Komisi D DPRD DIY turut mengapresiasi kontribusi Yayasan Abdullah bin Abbas Omah Lintang dalam pemberdayaan masyarakat melalui Pesantren Lansia Rabbani Jogja Omah Lintang yang menjadi ruang pembinaan keagamaan sekaligus mempererat silaturahmi bagi para lansia.

Hasil monitoring ini akan menjadi bahan evaluasi Komisi D DPRD DIY bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY serta perangkat daerah terkait untuk memperkuat pembinaan, perizinan, dan pengawasan terhadap seluruh penyelenggara PAUD dan daycare di Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan pengasuhan yang aman, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi setiap anak. (tka/lz)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*