Komisi D Cermati Perubahan Data Desil BPS yang Berdampak pada Bantuan Sosial

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi D DPRD DIY mencermati perubahan data desil Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang berdampak pada akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan sosial. Hal tersebut dibahas dalam kunjungan Komisi D DPRD DIY ke Badan Pusat Statistik (BPS) DIY untuk mendorong optimalisasi data desil agar program kesejahteraan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta lebih tepat sasaran, Jumat (28/8/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D DPRD DIY, Dr. R.B. Dwi Wahyu B., S.Pd., M.Si., serta dihadiri jajaran anggota Komisi D dan BPS DIY. Agenda ini digelar sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan status desil secara mendadak.

Pergeseran peringkat desil tersebut berdampak langsung pada gugurnya hak warga kurang mampu dalam mengakses berbagai program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan pendidikan Kartu Cerdas, hingga kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Ketua Komisi D DPRD DIY, R.B. Dwi Wahyu B., menyampaikan bahwa perubahan desil yang terjadi di lapangan menimbulkan dinamika sosial yang cukup besar. Banyak warga yang sebelumnya menerima bantuan tiba-tiba mengalami kenaikan desil, padahal kondisi ekonomi mereka secara riil belum membaik.

“Banyak permasalahan di daerah, misalnya pada sektor pendidikan. Warga yang sudah menerima KIP tiba-tiba desilnya naik kelas sehingga terancam tidak bisa melanjutkan bantuan. Kami mempertanyakan secepat apa proses verifikasi dan sanggah data ini mendapatkan respon balik, karena ada timeline akademis dan pembahasan anggaran APBD yang berkejaran,” ujar Dwi Wahyu.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi D DPRD DIY, Muhammad Yazid, S.Ag., yang menyebut isu desil saat ini cukup populer dan meresahkan masyarakat bawah. Menurutnya, banyak warga miskin yang “terlempar” dari daftar penerima bantuan akibat indikator pendataan yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan kondisi ekonomi riil, termasuk dampak inflasi dan penurunan daya beli.

“Kami berharap validasi data ini benar-benar diselaraskan dengan fakta di lapangan. Aspirasi dan keluhan masyarakat ini kami dorong untuk disampaikan ke pemerintah pusat agar indikator yang digunakan lebih adaptif,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala BPS DIY, Endang Tri Wahyuningsih, menjelaskan bahwa pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat dilakukan menggunakan metode statistik Proxy Means Testing (PMT). Metode standar internasional ini digunakan karena pendataan variabel pendapatan mandiri sering kali berada di bawah kondisi sebenarnya.

“Metode PMT melihat banyak indikator sosio-ekonomi sekaligus, seperti kondisi fisik perumahan, kepemilikan aset, hingga data kependudukan. Perubahan pada satu indikator tidak serta-merta langsung mengubah desil secara otomatis. BPS juga terus melakukan pemutakhiran data secara berkala dari berbagai sumber seperti Susenas, Sakernas, Dapodik, hingga ground check,” paparnya.

Pihak BPS DIY juga menambahkan bahwa masyarakat yang merasa status desilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data mandiri melalui kanal resmi, seperti aplikasi Cek Bansos Kemensos, SIKS-NG, laporan kelurahan, maupun kanal BPS. Namun, BPS menegaskan bahwa pengajuan sanggah merupakan bagian dari proses verifikasi ulang dan tidak otomatis mengubah posisi desil secara instan.

Di akhir pertemuan, Komisi D DPRD DIY menekankan pentingnya kepastian waktu dalam proses validasi dan tindak lanjut atas sanggahan masyarakat. Komisi D juga mendorong integrasi kebijakan yang lebih solid antara BPS dan Pemerintah Daerah agar alokasi APBD maupun Dana Keistimewaan untuk program kesejahteraan sosial dapat benar-benar tepat sasaran. (ns/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*