Komisi C Tinjau Jalur Rawan Kecelakaan di JJLS Tindaklanjuti Aduan Warga

Gunungkidul, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi C DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindaklanjuti pengaduan warga terkait kondisi Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang dinilai rawan kecelakaan, Jumat (2/10/2026). Peninjauan lapangan dilakukan bersama Satuan Kerja (Satker) Dinas Perhubungan DIY dan pemerintah kelurahan setempat untuk melihat secara langsung kondisi ruas jalan serta kebutuhan penanganannya.

Anggota Komisi C DPRD DIY, Dr. Aslam Ridlo, M.Ap., mengatakan peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan pemerintah kelurahan dan masyarakat terkait keselamatan pengguna jalan di kawasan JJLS.

“Kedatangan Komisi C DPRD DIY ke sini untuk menindaklanjuti pengaduan dari kelurahan dan warga setempat. JJLS ini memang rawan kecelakaan. Karena itu, kami mengajak Satker dari Dishub untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan menindaklanjuti apa yang menjadi kebutuhan warga,” ujar Aslam saat peninjauan.

Dari hasil tinjauan lapangan, Komisi C DPRD DIY mengidentifikasi sejumlah kebutuhan infrastruktur keselamatan jalan yang perlu mendapatkan perhatian. Salah satunya adalah pemasangan guardrail atau pembatas jalan pada titik-titik yang dinilai memiliki risiko bagi pengguna jalan.

Aslam menjelaskan, hasil peninjauan tersebut akan menjadi bahan dan dasar dalam mengusulkan kebutuhan anggaran untuk pembangunan fasilitas keselamatan jalan. Pemasangan guardrail diharapkan dapat mengurangi risiko kendaraan keluar dari badan jalan, terutama pada lokasi yang memiliki kondisi medan atau kontur yang berpotensi membahayakan.

Selain guardrail, kebutuhan lain yang menjadi perhatian adalah ketersediaan Penerangan Jalan Umum (PJU). Penerangan dinilai penting untuk meningkatkan visibilitas pengguna jalan, khususnya pada malam hari.

Anggota Komisi C DPRD DIY, Timbul Suryanto, mengatakan pihaknya akan mendorong pemenuhan PJU secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran. Komisi C mengusulkan agar setidaknya terdapat 10 titik PJU yang dapat direalisasikan setiap tahun anggaran.

“Kami akan usulkan kembali dari hasil di lapangan ini sebagai justifikasi untuk pengajuan anggaran. Untuk PJU, setiap tahun minimal 10 titik akan kami mohonkan untuk bisa direalisasikan, karena ini merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam memfasilitasi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” kata Timbul.

Menurutnya, penanganan fasilitas keselamatan jalan perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kebutuhan dan kondisi di masing-masing titik. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur pendukung dapat lebih tepat sasaran.

Komisi C DPRD DIY berharap hasil peninjauan bersama tersebut dapat menjadi bahan koordinasi antara DPRD, Pemerintah Daerah DIY, Dinas Perhubungan, serta pemerintah di tingkat kelurahan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Sementara itu, warga dan pemerintah kelurahan setempat berharap usulan pemasangan guardrail dan PJU dapat ditindaklanjuti sehingga kondisi JJLS menjadi lebih aman bagi masyarakat dan pengguna jalan. (fn/cc)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*