Sleman, dprd-diy.jogjaprov.go.id – Komisi A DPRD DIY mendorong kejelasan perencanaan dan tindak lanjut pengembangan Satuan Ruang Strategis (SRS) di Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan monitoring dan koordinasi Komisi A DPRD DIY di Kalurahan Nogotirto, Selasa (27/10/2026), sebagai upaya memastikan penetapan kawasan strategis di DIY diikuti dengan program pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, Hifni Muhammad Nasikh, S.E., M.B.A., S.H., bersama anggota Komisi A, yakni Akhid Nuryati, S.E., D. Radjut Sukasworo, Didik Kuswanto, S.E., Purwanto, S.T., dan Arif Kurniawan, S.Ag., M.H. Rombongan diterima langsung oleh Lurah Nogotirto, H. Faizin, S.Sos., beserta jajaran perangkat kalurahan.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi A DPRD DIY, Akhid Nuryati, S.E., menekankan pentingnya dokumen tertulis yang memuat gambaran umum kondisi kalurahan, kebutuhan prioritas, serta rencana pengembangan kawasan. Dokumen itu diperlukan sebagai dasar pelaksanaan monitoring sekaligus bahan evaluasi untuk memastikan program yang telah direncanakan dapat ditindaklanjuti.
“Mohon nanti Pak Carik menyampaikan secara tertulis dalam bentuk PDF kepada staf Komisi A. Sebab, ketika kami melakukan monitoring, kami harus mempunyai dasar tertulis, bukan hanya berdasarkan bincang-bincang,” ujar Akhid.
Ia juga menyoroti informasi mengenai tanah seluas 11.000 meter persegi yang telah diakuisisi oleh dinas terkait. Menurutnya, status kepemilikan tanah tersebut perlu diikuti dengan kejelasan rencana pemanfaatan, tahapan pembangunan, serta kesiapan dokumen perencanaan teknis.
Akhid mencontohkan Kalurahan Singosaren yang telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) atau dokumen perencanaan teknis secara terperinci. Menurutnya, kesiapan dokumen semacam itu penting agar rencana pembangunan memiliki arah yang jelas dan dapat menjadi dasar pelaksanaan program.
Lebih lanjut, Akhid menegaskan bahwa pengembangan SRS di DIY perlu mendapatkan perhatian serius, terutama terkait evaluasi program yang belum menunjukkan kemajuan. Ia menyampaikan bahwa inventarisasi dan evaluasi diperlukan untuk mengetahui perkembangan setiap program strategis sekaligus mengidentifikasi kendala yang menghambat pelaksanaannya.
“Yang kami betul-betul soroti adalah titik-titik Satuan Ruang Strategis yang ada di DIY. Kawasan yang sudah ditetapkan sebagai SRS harus mendapatkan afirmasi, termasuk dukungan Dana Keistimewaan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Akhid, penetapan status SRS harus diikuti dengan kejelasan arah pengembangan dan tindak lanjut yang konkret. Tanpa perencanaan yang matang, penetapan kawasan strategis berisiko tidak memberikan dampak optimal, terlebih apabila telah tersedia aset tanah yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara tata ruang yang berkaitan dengan keistimewaan DIY dan tata ruang reguler. Keselarasan kedua kebijakan tersebut dinilai penting agar penetapan kawasan strategis dapat diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang terencana dan sesuai dengan kebutuhan wilayah.
Akhid menambahkan, Komisi A DPRD DIY mendorong Paniradya Kaistimewan untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap program-program strategis, termasuk pengembangan SRS. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembahasan bersama guna memperjelas arah kebijakan, dukungan anggaran, dan pelaksanaan program ke depan.
Melalui kegiatan monitoring dan koordinasi ini, Komisi A DPRD DIY berharap pemerintah kalurahan dan perangkat daerah terkait dapat memperkuat sinergi serta menyiapkan dokumen perencanaan yang memadai. Dengan demikian, pengembangan SRS di Kalurahan Nogotirto dapat ditindaklanjuti secara terukur, selaras dengan kebijakan tata ruang DIY, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (lz/dta)

Leave a Reply