Jogja, dprd-diy.go.id – Senin (29/9/2026), DPRD DIY menerima audiensi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Korwil DIY terkait pembayaran upah lembur pekerja operasional Trans Jogja yang belum terealisasi secara utuh. Audiensi tersebut membahas perbedaan antara anggaran lembur yang diajukan sebesar Rp75.440.598 dengan anggaran yang telah diakomodasi sebesar Rp57.552.667.
Audiensi digelar di Ruang Lobi DPRD DIY dengan dihadiri Wakil Ketua DPRD DIY, Ir. Imam Taufik, Wakil Ketua Komisi C, H. Amir Syarifudin, serta Anggota Komisi D, Muhammad Syafi’i, S.Psi., H. Muhammad Yazid, S.Ag., dan Demas Kursiswanto, A.Md. Turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), PT ERA, serta perwakilan pekerja Trans Jogja dan Dani Eko Wiyono selaku perwakilan KSBSI Korwil DIY.
Pertemuan tersebut membahas keterlambatan dan belum terpenuhinya pembayaran hak lembur, khususnya bagi pekerja yang bertugas pada hari libur nasional dan hari raya Idulfitri. Dalam forum tersebut, Dani menyampaikan keluhan terkait kepastian pembayaran uang lembur yang belum terealisasi secara utuh serta berharap instansi terkait dan pihak manajemen dapat memberikan solusi atas hak pekerja yang telah menjalankan tugas pelayanan publik di lapangan.
“Dari mana anggaran lembur itu bisa dikeluarkan? Apakah anggarannya berasal dari Dishub, atau jika memang ada perubahan anggaran, apakah anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembayaran lembur? Menurut saya, hal itu tinggal mengikuti mekanisme teknis yang berlaku. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana mencari solusi terbaik bagi kawan-kawan pekerja yang ada di sini,” ujar Dani.
“Kami hanya ingin menyampaikan bahwa meskipun anggaran belum tersedia, para pekerja tetap telah bekerja menggunakan tenaga dan waktu mereka. Karena itu, kami berharap Dishub dan AMI dapat memahami kondisi tersebut dan mencari solusi untuk memenuhi hak para pekerja,” tambahnya.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan, total anggaran lembur yang diajukan melalui PT ERA mencapai Rp75.440.598. Sementara itu, dalam pengajuan awal Pemprov DIY melalui TAPD yang disetujui bersama DPRD DIY, anggaran yang diakomodasi sebesar Rp57.552.667 sehingga terdapat selisih sebesar Rp17.887.931.
Perwakilan Dishub DIY menjelaskan bahwa anggaran sebesar Rp57.552.667 telah dimasukkan dalam skema usulan Anggaran Perubahan untuk mengakomodasi insentif atau lembur petugas shift pada hari libur nasional. Sementara itu, selisih anggaran tersebut mencakup klaim lembur saat Idulfitri serta pekerja non-shift yang belum terakomodasi.
Dani berharap DPRD DIY dapat mengawal dan mengupayakan pemenuhan selisih anggaran tersebut agar hak pekerja dapat terpenuhi secara penuh tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Harapan kami sekarang bertumpu pada Bapak Dewan yang berada di garis depan. Dengan Rp57 juta itu, kami terima terlebih dahulu sehingga ada kejelasan bahwasanya ini akan terbayarkan. Namun, harapan kami selisih Rp17 juta itu bisa disampaikan nanti secara Banggar agar bisa menambah nilai lagi sehingga pas Rp75 juta,” tutur Dani.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD DIY, H. Amir Syarifudin, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara anggaran yang diusulkan dengan anggaran yang telah disetujui. Ia menyebut tunjangan tersebut diberikan kepada pekerja yang masuk shift dan menyampaikan bahwa persoalan selisih anggaran akan dibahas kembali bersama komisi terkait.
“Yang mendapatkan tunjangan hanya pekerja yang masuk shift. Ada selisih antara anggaran yang diusulkan sebesar Rp75.440.598 dengan anggaran yang disetujui TAPD bersama DPRD sebesar Rp57.552.667. Selisihnya sekitar Rp17 juta. Kalau Bapak dan Ibu tetap meminta agar anggaran tersebut dipenuhi, itu merupakan hak pekerja dan akan kami perjuangkan kembali. Persoalan ini nantinya juga akan dibahas bersama komisi terkait,” ujar Amir Syarifudin.
Pembahasan mengenai selisih anggaran tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pembahasan dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD DIY bersama TAPD Pemprov DIY. DPRD DIY berharap persoalan pembayaran lembur pekerja Trans Jogja dapat segera diselesaikan sehingga hak pekerja yang telah menjalankan tugas pelayanan publik dapat terpenuhi.(mln/dta)

Leave a Reply