DPRD DIY Bentuk Empat Pansus, Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan Perda

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id – DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas satu rancangan peraturan daerah (Raperda) dan mengawasi pelaksanaan tiga peraturan daerah (Perda). Pembentukan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD guna memastikan regulasi daerah berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pembentukan dan penetapan empat Pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (05/11/2026). Rapat turut dihadiri Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, yang mewakili Gubernur DIY.

Pansus pertama dibentuk untuk membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda DIY Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan dinamika peraturan nasional serta kebutuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Penyesuaian tersebut mencakup tarif, objek dan mekanisme pemungutan pajak maupun retribusi daerah. Melalui pembahasan Pansus, substansi perubahan diharapkan dapat dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah.

Selain pembahasan Raperda tersebut, DPRD DIY membentuk tiga Pansus untuk mengawasi pelaksanaan Perda. Ketiganya meliputi Pansus Pengawasan Perda DIY Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pansus Pengawasan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Habitat Alam, serta Pansus Pengawasan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.

Pengawasan terhadap Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah diarahkan untuk mencermati pelaksanaan ketentuan dan mekanisme pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Daerah DIY. Sementara itu, pengawasan Perda tentang Pelestarian Habitat Alam difokuskan pada pelaksanaan kebijakan pelestarian habitat serta identifikasi persoalan yang memerlukan tindak lanjut.

Adapun Pansus Pengawasan Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan akan mengevaluasi efektivitas penerapan regulasi sekaligus mengidentifikasi kendala dalam penyelenggaraan perpustakaan di DIY.

Melalui pembentukan empat Pansus tersebut, DPRD DIY memperkuat pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kebijakan daerah. Hasil pembahasan Raperda dan evaluasi pelaksanaan Perda diharapkan menjadi bahan penyempurnaan regulasi agar pelaksanaannya semakin efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (lz/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*