Komisi B Dorong Penguatan BPD DIY Syariah untuk Perluas Pembiayaan dan Kontribusi bagi Daerah

Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id — Komisi B DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan kunjungan ke Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BPD DIY, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi B mengevaluasi kinerja dan mendorong pengembangan Bank BPD DIY Syariah sebagai salah satu BUMD di DIY. 

Ketua Komisi B, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., mengatakan kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi B melihat secara langsung perkembangan kinerja BUMD di DIY. Menurutnya, Bank BPD DIY Syariah memiliki potensi yang cukup besar untuk terus dikembangkan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan pendapatan daerah.

“Komisi B ingin melihat langsung di lapangan bagaimana kinerja BUMD yang ada di DIY karena ini menjadi mitra kami. Dari paparan yang disampaikan, kinerja BPD DIY Syariah cukup menarik, terutama melihat perkembangan asetnya,” ujar Andriana.

Berdasarkan paparan Bank BPD DIY Syariah, hingga September 2026 total aset tercatat sebesar Rp2,41 triliun, dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp1,05 triliun, outstanding financing (OSF) sebesar Rp1,39 triliun, serta laba sebesar Rp67,17 miliar. Sementara tingkat non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,32 persen.

Pemimpin Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BPD DIY, Arif Wijayanto, mengatakan Bank BPD DIY Syariah tetap berpegang pada prinsip syariah sekaligus menjalankan fungsi bisnis sebagai bagian dari BUMD. Dana usaha sebesar Rp1 triliun yang diberikan kepada UUS juga telah disalurkan secara utuh.

“Prinsipnya adalah syariah, tetapi tetap bisnis. Kami tetap memberikan kontribusi sebagai BUMD kepada Pemerintah Daerah DIY,” kata Arif.

Arif menjelaskan, Bank BPD DIY Syariah menargetkan laba sebesar Rp97 miliar pada 2026. Target tersebut meningkat dibandingkan laba tahun sebelumnya yang mencapai Rp80,4 miliar berdasarkan data dalam paparan.

Dari sisi pembiayaan, hingga September 2026 komposisi pembiayaan Bank BPD DIY Syariah terdiri atas 57 persen pembiayaan produktif dan 43 persen pembiayaan konsumtif. Pembiayaan produktif tercatat sekitar Rp1,07 triliun, sedangkan pembiayaan konsumtif sekitar Rp325,8 miliar.

Arif menyebut segmen UMKM menjadi salah satu pasar penting bagi Bank BPD DIY Syariah. Hingga September 2026, pembiayaan UMKM mencapai sekitar Rp256,63 miliar yang tersebar pada 2.284 rekening. Dari jumlah tersebut, pembiayaan UMKM mikro mencapai sekitar Rp145,01 miliar pada 2.084 rekening, UMKM kecil sekitar Rp67,59 miliar pada 180 rekening, dan UMKM menengah sekitar Rp44,03 miliar pada 20 rekening.

Selain UMKM, Bank BPD DIY Syariah juga mengembangkan kerja sama dengan perguruan tinggi, rumah sakit, serta lembaga dan yayasan berbasis Islam. Sejumlah perguruan tinggi di DIY telah menjadi bagian dari pasar layanan syariah, sementara potensi kerja sama dengan pondok pesantren masih terus dikembangkan.

“Syariah ini menjadi komplemen. Pasarnya saling melengkapi dengan konvensional. Untuk kampus sudah sebagian besar, tetapi memang belum optimal di pondok pesantren,” jelas Arif.

Dari sisi penghimpunan dana, total DPK Bank BPD DIY Syariah mencapai Rp1,05 triliun. Komposisinya terdiri atas giro sekitar Rp67,90 miliar, tabungan Rp631,20 miliar dan deposito Rp348,12 miliar. Tabungan menjadi komponen terbesar dengan pangsa 60,27 persen dari total DPK.

Kepala Cabang Bank BPD DIY Syariah, Suwasono Adi Kurniawan, mengatakan mayoritas nasabah berasal dari segmen UMKM mikro. Sementara untuk segmen non-UMKM, Bank BPD DIY Syariah telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi dan rumah sakit.

Menurutnya, salah satu layanan yang cukup banyak diminati masyarakat adalah tabungan haji. Saat ini terdapat sekitar 3.700 rekening tabungan haji. Bank BPD DIY Syariah juga menjadi salah satu bank yang berperan dalam layanan terkait penyelenggaraan haji setelah memperoleh kuota penyaluran pada 2022.

Selain pembiayaan, kontribusi sosial juga dilakukan melalui penyaluran corporate social responsibility (CSR). Pada 2026, Bank BPD DIY Syariah menyalurkan CSR sebesar Rp800 juta kepada 23 penerima.

Penyaluran CSR tersebut antara lain diarahkan pada sektor pendidikan dan lembaga pendidikan berbasis masyarakat. Bank BPD DIY Syariah juga membuka peluang kerja sama pembiayaan dengan lembaga pendidikan, yayasan Islam, rumah sakit berbasis Islam, hingga pembangunan fasilitas pendidikan dan keagamaan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., menilai keberadaan UUS Bank BPD DIY memiliki potensi yang menarik dan perlu mendapat perhatian lebih dalam pembahasan bersama jajaran direksi.

“UUS ini cukup menarik dan potensinya memang besar. Hal-hal seperti ini perlu kita dalami, termasuk berapa pembiayaan yang sudah tersalurkan dari dana usaha Rp1 triliun dan bagaimana target sampai akhir tahun,” ujar Danang.

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD DIY, Muh Ajrudin Akbar, S.Sos., I., mengapresiasi perkembangan kinerja Bank BPD DIY Syariah. Ia mendorong agar pertumbuhan aset diikuti dengan penguatan DPK dan peningkatan pembiayaan secara sehat.

“Ketika aset berkembang tentu kita apresiasi. Tetapi DPK juga perlu terus digenjot karena masih relatif kecil dibandingkan aset yang dimiliki. Pembiayaan juga perlu ditingkatkan sesuai dengan aturan perbankan, karena semakin tinggi pembiayaan yang sehat maka potensi laba dan kontribusi dividen kepada Pemda DIY juga semakin besar,” kata Ajrudin.

Anggota Komisi B DPRD DIY, Yan Kurnia Kustanto, S.E., juga menyoroti pentingnya strategi pengembangan pasar Bank BPD DIY Syariah, khususnya dalam menjangkau pelaku usaha dan lembaga yang memiliki potensi kerja sama pembiayaan berbasis syariah.

Ia menilai perlu ada pemetaan yang lebih jelas mengenai sektor-sektor yang dapat dikembangkan, termasuk pola kerja sama dengan UMKM, lembaga pendidikan, rumah sakit, serta yayasan dan komunitas berbasis Islam.

Suwasono menambahkan, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah tingkat pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan layanan Bank BPD DIY Syariah. Sebagian masyarakat yang membutuhkan layanan perbankan syariah masih lebih banyak menggunakan bank syariah nasional.

Karena itu, Bank BPD DIY Syariah terus melakukan sosialisasi dan membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan lembaga terkait, untuk memperluas akses dan memperkenalkan layanan syariah Bank BPD DIY kepada masyarakat.

Arif menegaskan penguatan UUS tidak dimaksudkan untuk menggantikan layanan konvensional, melainkan menjadi pelengkap yang memungkinkan Bank BPD DIY menjangkau segmen masyarakat dengan kebutuhan layanan keuangan berbasis syariah.

“Syariah menjadi komplemen dari pusat. Pasarnya saling melengkapi dengan konvensional. Yang penting bagaimana kami bisa terus meningkatkan daya saing, memperluas pasar, dan memberikan kontribusi kepada Pemda DIY,” pungkas Arif. (cc/dta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*