Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id — Aspirasi terkait revisi regulasi ketenagakerjaan menguat dalam audiensi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY bersama DPRD DIY, Kamis (1/10/2026). Sejumlah aspirasi tersebut akan dihimpun dan dilengkapi untuk selanjutnya diteruskan kepada DPR RI sebagai bahan pengawalan isu ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi D DPRD DIY, Muhammad Syafi’i, S.Psi., mengatakan respons terhadap isu ketenagakerjaan perlu dilakukan secara cepat. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan dalam audiensi perlu segera dilengkapi dan direkap, terlebih terdapat informasi mengenai aksi nasional terkait revisi UU ketenagakerjaan di DPR RI pada 6 Desember mendatang.
“Saya kira respons kita terhadap isu ketenagakerjaan ini memang harus cepat. Kita mengharapkan berbagai aspirasi tadi bisa dilengkapi agar dapat segera direkap. Terlebih, kita mendapat informasi tanggal 6 Desember ada aksi nasional terkait isu ketenagakerjaan dan revisi UU ketenagakerjaan di DPR RI. Kita harapkan pekan ini rekapan aspirasi sudah bisa didapatkan dan segera kita kirim ke DPR RI,” ujar Syafi’i.
Syafi’i menilai penyampaian aspirasi dalam audiensi berlangsung kondusif dan produktif. Menurutnya, setiap masukan masyarakat perlu ditampung dengan baik agar dapat dicatat serta ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Saya kira tadi juga kondusif, bagus. Penyampaian yang menurut saya akan lebih produktif setiap apa yang kemudian masukan masyarakat, aspirasi ini bisa kita tampung sebaik-baiknya dan juga bisa kita tindak lanjuti dengan pemerintah daerah yang terkait dengan daerah,” katanya.
Ketua MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, menyampaikan bahwa revisi regulasi ketenagakerjaan diharapkan tidak sekadar mengulang ketentuan lama. Ia mendorong adanya pengaturan baru yang memberikan kepastian lebih jelas bagi pekerja, termasuk terkait sistem kontrak dan outsourcing.
“Kami mengusulkan agar sistem kontrak dihapus. Kalau masih diperlukan dalam kondisi tertentu, kriterianya harus diatur lebih spesifik dan diperketat. Pekerja inti perusahaan semestinya tidak menggunakan sistem kontrak,” ujar Irsyad.
Selain persoalan hubungan kerja, Irsyad menyoroti mekanisme pengupahan yang menurutnya perlu lebih mempertimbangkan kondisi riil di daerah. Ia mengusulkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kembali menjadi salah satu pertimbangan dengan melibatkan unsur buruh, pengusaha, pemerintah, serta masukan serikat pekerja dan akademisi.
Aspirasi lain datang dari pekerja rumah tangga dan caregiver. Perwakilan SPPY Kota Yogyakarta, Emita, menyampaikan perlunya kepastian hukum terkait jam kerja, perlindungan dari kekerasan dan pelecehan, serta kesempatan meningkatkan kompetensi agar pekerja dapat memberikan pelayanan secara lebih baik.
Syafi’i mengatakan pendidikan dan pelatihan caregiver dapat dikaji melalui pokok pikiran (pokir) maupun kemitraan dengan dukungan data yang diperlukan. Program pelatihan juga dinilai memungkinkan dikembangkan agar dapat menjangkau peserta dalam jumlah lebih besar.
Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY, Abu Taukit, menyoroti masih adanya persoalan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Ia menyebut masih terdapat pekerja yang belum memperoleh jaminan sesuai ketentuan serta perusahaan yang membayar pekerja di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan. Ia menyebut masih terdapat persoalan dalam penerapan dan pengawasan perjanjian kerja yang perlu diperhatikan agar ketentuan ketenagakerjaan dapat ditegakkan secara lebih efektif.
“Masih terdapat sejumlah persoalan dalam penegakan dan pengawasan di lapangan. Karena itu, aspek teknis dalam penerapan perjanjian kerja juga perlu diperhatikan agar ketentuan dapat ditegakkan secara lebih efektif,” kata Ariyanto.
Aspirasi mengenai pekerja transportasi online turut disampaikan melalui perwakilan Wadah Komunikasi Antar Driver Aktif (Wakanda) DIY. Mereka meminta kepastian mengenai status pekerja transportasi online serta kejelasan mekanisme titik penjemputan dan pengantaran di tengah penerapan kebijakan full pedestrian di sejumlah kawasan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengikuti pembahasan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pembahasan tersebut telah masuk usulan pengaturan khusus mengenai transportasi berbasis digital yang mencakup angkutan orang, barang dan makanan serta pembinaan terhadap penyelenggara platform digital.
Syafi’i menegaskan, aspirasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan didokumentasikan untuk disampaikan kepada DPR RI. Sementara persoalan yang menjadi kewenangan daerah akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk dengan meminta aspirasi disampaikan secara tertulis agar dapat tercatat dan dikawal dengan lebih jelas.
Ia menambahkan, aspirasi terkait tindak lanjut regulasi baru perlu disiapkan sejak awal, termasuk mengenai cuti, jam kerja, definisi kerja 24 jam, serta hubungan antara penyalur dan pengguna jasa. Menurutnya, seluruh pihak perlu bergerak bersama agar aspirasi pekerja dapat masuk dalam pembahasan sesuai kanal dan kewenangannya. (dta/lz)

Leave a Reply