Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id — DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah DIY secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pengesahan ini ditandai dengan pembacaan laporan Badan Anggaran (Banggar) dan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DIY, Rabu (30/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Umaruddin Masdar, S.Ag., menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 yang telah berjalan sejak 22 September 2026 telah mencapai kesepakatan bersama, meski terdapat beberapa catatan penting bagi pemerintah daerah.
“Secara keseluruhan pembahasan Raperda DIY tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 telah disepakati, dengan catatan perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut laporan catatan hasil review yang dilakukan oleh Inspektorat,” ujar Umaruddin
Umaruddin juga menekankan pentingnya Pemda DIY menjaga transparansi dan mematuhi prinsip legalitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
“Dalam penyusunan Raperda, Pemda DIY diharapkan selalu memperhatikan dan berpedoman pada arahan-arahan dalam MCP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perbaikan dan pengawasan pada tata kelola pemerintahan di DIY. Proses perubahan APBD harus dilakukan dengan mengedepankan aspek-aspek legalitas dan ketaatasasannya,” tambahnya.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,547 triliun, mengalami penurunan Rp513,07 miliar dari anggaran awal. Sementara itu, belanja daerah disesuaikan menjadi Rp4,889 triliun, turun Rp526,66 miliar dari rencana semula. Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan setelah perubahan mencapai Rp424,11 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp81,7 miliar, sehingga pembiayaan netto tercatat sebesar Rp342,41 miliar dengan SILPA nihil.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD DIY.
“Proses pembahasan yang telah dilaksanakan secara intensif, konstruktif, dan bertanggung jawab telah memberikan kontribusi dalam memperkuat kualitas kebijakan penganggaran daerah, baik dari aspek kesesuaian dengan peraturan maupun dalam mengakomodasi kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Sri Sultan.
Gubernur menambahkan bahwa dokumen Raperda Perubahan APBD TA 2026 yang telah disetujui bersama akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani tahap evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sri Sultan HB X berharap pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dapat terus ditingkatkan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. (eca/cc)

Leave a Reply