Jogja, dprd-diy.jogjaprov.go.id — Panitia Khusus (Pansus) BA 16 mematangkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap Perda DIY Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan di DIY dengan menyesuaikannya pada perkembangan kebijakan nasional. Pembahasan yang digelar Selasa (15/9/2026) tersebut turut mencermati kesesuaian perda dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Ketua Pansus, Dr. Danang Wahyu Broto, S.E., M.Si., mengatakan draft rekomendasi perlu disusun secara cermat agar dapat menjadi acuan tindak lanjut Pemerintah Daerah DIY. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyesuaian regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan kewirausahaan nasional melalui Perpres Nomor 38 Tahun 2026.
“Kalau dari aspek regulasi, salah satu yang ingin kita rekomendasikan adalah bagaimana Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini menyesuaikan dengan kebijakan kewirausahaan nasional. Perpres Nomor 38 Tahun 2026 sudah menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam pengembangan kewirausahaan,” ujar Danang.
Selain regulasi, Danang menyoroti perlunya penguatan sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan program kewirausahaan. Menurutnya, berbagai perangkat daerah masih memiliki program masing-masing sehingga diperlukan mekanisme yang dapat menghubungkan program tersebut agar berjalan dalam satu arah.
“Jangan sampai masih terjadi ego sektoral. Koperasi dan UMKM punya program, pendidikan punya program, pariwisata juga punya program, tetapi berjalan sendiri-sendiri. Rekomendasi kita harus bisa diimplementasikan dan menghubungkan program-program tersebut,” katanya.
Kepala Balai Layanan Usaha Terpadu (BLUT)/ BLUD KUMKM DIY, Wisnu Hermawan, S.P., M.T., menilai gugus tugas kewirausahaan dapat dioptimalkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. Menurutnya, Perpres Nomor 38 Tahun 2026 juga membuka ruang implementasi melalui Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah yang disusun sesuai periode RPJMD.
“Gugus tugas sangat mungkin diimplementasikan melalui rencana aksi daerah. Yang penting rencana aksi daerah tidak bertentangan dengan rencana aksi nasional dan dapat menjadi instrumen untuk mengintegrasikan program kewirausahaan yang sudah ada,” jelas Wisnu.
Anggota Pansus BA 16, Muh, Ajrudin Akbar, S.Sos.I., menekankan agar optimalisasi gugus tugas tidak berhenti pada pembentukan secara administratif. Mandat, pembagian tugas, target kinerja, hingga mekanisme evaluasi perlu diperjelas agar gugus tugas benar-benar bekerja dalam mengawal pengembangan kewirausahaan.
“Jangan sampai gugus tugas hanya formalitas. Kalau nanti dioptimalkan, harus jelas ketugasannya, target kinerjanya, evaluasinya, serta bagaimana sinerginya dengan perangkat daerah lain,” kata Ajrudin.
Pansus juga mencermati pengelolaan data kewirausahaan melalui Sibakul agar dapat terintegrasi dengan sistem data nasional. Integrasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui perkembangan calon wirausaha maupun wirausaha binaan sekaligus mengukur hasil intervensi program yang diberikan.
Anggota Pansus BA 16, Andriana Wulandari, S.E., M.IP., mengatakan terbitnya Perpres Nomor 38 Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat hasil rekomendasi pengawasan. Ia meminta Pemerintah Daerah DIY melakukan harmonisasi dengan melihat kembali ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2018 yang masih relevan maupun yang sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru.
“Pemerintah daerah perlu melakukan harmonisasi kebijakan kewirausahaan berdasarkan Perpres terbaru. Kemudian kita lihat mana yang masih relevan dan mana yang sudah tidak sesuai, sehingga rekomendasi regulasinya lebih jelas,” ujar Andriana.
Sementara itu, Listiana meminta rumusan rekomendasi dibuat lebih terarah agar tujuan yang hendak dicapai dapat terlihat jelas. Menurutnya, rekomendasi yang masih terlalu luas perlu dipertajam dengan menunjukkan persoalan dan tindak lanjut yang hendak dilakukan.
“Kalau melihat permasalahan pengaturan dalam perda, rekomendasinya memang cukup luas. Jadi perlu diperjelas apa yang sebenarnya ingin dituju agar rekomendasi lebih fokus dan mudah ditindaklanjuti,” ujar Listiana.
Dalam finalisasi tersebut, Pansus juga membahas kemungkinan penyusunan regulasi baru karena sejumlah substansi Perda Nomor 11 Tahun 2018 dinilai tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2026. Namun, substansi yang masih relevan, termasuk muatan lokal dan inisiatif kewirausahaan daerah, tetap menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam penyusunan rekomendasi.
Selanjutnya, Pansus akan mematangkan rekomendasi dengan membandingkan substansi Perda Nomor 11 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2026. Hasil tersebut akan menjadi dasar rekomendasi kepada Pemerintah Daerah DIY terkait harmonisasi regulasi dan langkah penyusunan kebijakan kewirausahaan ke depan. (dta/cc)

Leave a Reply